DEMO GEMPAR KE GEDUNG BP BINTAN
Gempar Kecewa dengan Jawaban BP Bintan terkait Izin PT MIPI, Ancam Aksi Lanjutan
Gempar akan kembali menggelar aksi susulan untuk meminta jawaban yang lebih akurat lagi dari pihak BP Kawasan Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Pertemuan antara pihak Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) Kepri dan pihak BP Bintan sempat bersitegang di Ruang Rapat Kantor BP Kawasan Bintan, Kamis (6/2/2020).
Sejumlah pertanyaan yang dilontarkan pemuda Gempar Kepri terkait sejauh mana pengawasan BP Bintan terkait dokumen-dokumen izin PT. MIPI tampak tidak dijelaskan secara rinci oleh pihak BP Kawasan Bintan.
"Kami tidak mau jawaban yang secara teknis, yang kami inginkan saat ini jawaban sejauh mana BP kawasan mengawasi dokumen-dokumen izin yang diberikan PT. MIPI dan sejauh mana keabsahan dokumen itu semua. Bukan berbelit-belit begini, apakah ada pembiaran," ucap salah satu anggota dari Gempar Kepri saat di ruang rapat.
Saat itu Kepala BP Kawasan Bintan, Umar Saleh menjawab, bahwa kewenangan BP Bintan itu hanya sekedar memberikan pengawasan agar sesuai dengan wilayah perizinan usaha yang diberikan pihak perusahaan terkait.
"Kalau soal ada aturan lain terkait izin lainnya itu, aturannya langsung dari Pusat. Kita hanya tinggal menjalankan saja aturan yang ada itu di sini," tuturnya saat gelaran rapat tersebut.
Saleh menyebutkan, terkait hal ini juga sudah disampaikan kemarin pada saat gelaran rapat dengan Pemerintah. Di sana ada Kejaksaan, Kapolres dan pihak terkait lainnya yang hadir pada saat itu, dan apa yang disampaikan staf tadi itu merupakan teknisnya.
• Tak Puas Jawaban BP Bintan, Massa Aksi dari Gempar Bubar, Jasman: Berbelit-Belit
• FTZ Batam, Bintan dan Karimun Bakal Disatukan, Begini Tanggapan Anggota DPD Kepri Richard Pasaribu
Jadi dari Pusat mengenai izin sudah disampaikan di Online Single Submission (OSS) saat perusahaan PT.MIPI mengajukan izin usaha dan investasi, dan pusat meminta pihak perusahaan melakukan itu. Sehingga bicara mengenai gudang dan izin lainnya itukan sudah diterapkan di sana dan bisa memberikan izin.
"Kalau itu sudah terpenuhi dari pusat kenapa kami tidak bisa menerbitkan itu. Namun jika ada penyimpangan di luar itu, bukan ranah kami, karena ranah kami hanya di kawasan FTZ," tuturnya.
Mendengar jawaban itu, massa Gempar Kepri kurang menerima jawaban yang menurut mereka berbelit-belit dan menyudahi perbincangan.
Saat ditanya kenapa memilih keluar dari ruang rapat, Ketua Korlap, Jasman mengatakan tidak sesuai dari yang mereka inginkan.
"Yang kami tanyakan adalah izin kawasan yang dikeluarkan oleh BP Kawasan. Pertanyaannya, sejauh mana pengawasan BP kawasan terhadap kegiatan PT MIPI. Kedua, izin usahanya apa yang selama ini diajukan PT MIPI terhadap BP kawasan. Namun jawaban yang kami inginkan tidak ada hasil,” terangnya.
Jasman juga mengungkapkan, apa boleh yang hanya memiliki izin gudang bisa dikeluarkan izin-izin yang lain.
"Apa ini yang dinamakan penyelewengan antara sesama pihak terkait, karena itu kami ke sini dan hasilnya tidak sesuai harapan. Kedepan kami akan kembali lagi menggelar aksi susulan untuk meminta jawaban yang lebih akurat lagi dari pihak BP Kawasan Bintan,” tutupnya.
Massa Aksi Bubar
Suasana awal pertemuan antara Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) bersama BP Kawasan Bintan berlangsung adem.
Baik dari massa aksi maupun BP Kawasan Bintan saling berargumen.
Namun baru kurang lebih 30 menit, suasana pertemuan berubah menjadi tegang. Massa aksi merasa tidak puas atas jawaban BP Kawasan Bintan.
Ketua Gempar Jasman menyampaikan, jawaban pihak BP Kawasan sangat berbelit-belit atas pertanyaan yang dilontarkan.
"Kami tanya mengenai izin kawasan yang dikeluarkan BP Kawasan. Bagaimana kontrolnya. Malah jawabnya sistem-sistem terus. Nggak jelas BP ini," ucapnya dengan nada kesal, Kamis (6/2/2020).
Disampaikannya, massa aksi memahami bahwa pengurusan izin perusahaan menggunakan sistem online terpusat. Namun, bagaimana pengawasan setelah memberikan izin tersebut.
"Kita tanya juga, kenapa BP Kawasan keluarkan izin kawasan, tapi jelas-jelas bangunan perusahaan ilegal," ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa bangunan perusahaan di kilometer 23, Bintan hanya sebagai gudang, tidak bangunan yang dijadikan produksi perusahaan.
"Apalagi bangunan di Galang Batang. Sama sekali tak ada izin. Ilegal itu. Tapi memang bukan masuk kawasan FTZ," tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lanjutan, dan meminta Bea dan Cukai Tanjungpinang memberikan data pasti atas aktivitas impor dan ekspor perusahaan tersebut.
"Kami kejar semua ini, BC harus terbuka. Kami akan minta BC paparkan data sudah berapa kali impor dan ekspor perusahaan itu," tegasnya.
Ini Tiga Tuntutan Gempar Kepri
Kedatangan massa aksi Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) di kantor BP Kawasan Bintan jalan Raya Uban, Kilometer 16, Kabupaten Bintan, disambut Ketua BP Bintan M. Saleh Umar dan anggota Bidang Perizinan, dan Anggota Bidang Pengawasan.
Dalam kesempatan ini ada 3 tuntutan Gempar. Pertama, meminta pimpinan BP Kawasan Bintan segera mundur dari jabatannya.
"Kami menduga ada kesengajaan menyalahkan aturan perizinan kawasan terkait kegiatan PT. MIPI," sebut Ketua Gempar, Jasman, Kamis (6/2/2020).
Kedua, meminta kejelasan terkait surat yang dikeluarkan BP Kawasan Bintan terhadap izin kawasan PT. MIPI.
"Ketiga, kami minta diproses hukum apabila terjadinya kerugian negara atau aturan lainnya yang tidak sesuai prosedur berlaku terhadap BP Kawasan," tegasnya.
Diarahkan ke Ruang Pertemuan Lantai 3
Massa dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) Kepri, tiba di depan Kantor BP Bintan, Kamis (6/2/2020).
Puluhan orang dari Gempar Kepri itu langsung berkerumun di depan Kantor BP Bintan.
Sejumlah pihak kepolisian yang berjaga langsung mengamankan situasi.
Sementara dari pihak BP Bintan mengarahkan sejumlah pemuda dari Gempar Kepri untuk menggelar
pertemuan di lantai 3 Kantor BP Bintan dalam membahas kasus PT. MIPI.
Berdasarkan informasi yang beredar, tujuan demo itu untuk menuntut PT Manggrove Industry Park
Indonesia (MIPI) yang diduga menyalahi aturan.
"Kami meminta kembali berunjuk rasa ke Kantor BP Kawasan Bintan untuk dapat menindak lanjut dokumen PT MIPI yang dianggap menyalahi aturan,” isi surat izin yang masuk ke Polres Bintan.
Sebelumnya, sejumlah personel gabungan dari Polres Bintan bersama jajaran Polsek Gunung Kijang tampak menggelar apel di depan Kantor BP Bintan.
Kapolsek Gunungkijang, AKP Monang Silalahi saat ditemui usai memimpin apel siaga demo
menyampaikan, bahwa akan ada demo yang akan digelar di Kantor BP Bintan.
"Tapi masih hanya informasi demo saja. Jadi kita lihat aja dulu jadi atau tidaknya demo ini,"
pungkasnya.
Protes Soal PT MIPI
Gerakan Muda Terpelajar (Gempar) akan menggelar demo di Kantor BP Kawasan Bintan, Kamis
(6/2/2020).
Demo ini sendiri terkait PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI).
"Pukul 10.00 WIB kami gelar aksinya," Kata Ketua Gempar Jasman, Kamis (6/2/2020).
Pantauan TRIBUNBATAM.id, sejumlah aparat kepolsian pun tengah berjaga di depan kantor BP Kawasan yang beralamat jalan Raya Uban, Kilometer 16, Kabupaten Bintan.
(Tribunbatam.id/Alfandi Simamora/endrakaputra)