KARIMUN TERKINI

Jalin Kerja Sama, Warga Meranti Bisa Berobat di RSUD Muhammad Sani Karimun, Cukup Bawa SKTM

Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mampu dapat berobat gratis di RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun. Cukup gunakan SKTM.

TRIBUNBATAM/ELHADIF PUTRA
Wakapolda Kepri, Brigjen Yan Fitri Halimansyah mengunjungi Muhammad Aldi di RSUD Muhammad Sani, Karimun, Selasa (13/11/2018). Pemkab Kepulauan Meranti melakukan kerja sama dengan Pemkab Karimun, di antaranya pada layanan kesehatan di RSUD Muhammad Sani Karimun. 

KARIMUN,TRIBUNBATAM.id - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti yang tidak mampu dapat berobat gratis di Kabupaten Karimun.

Cukup menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dapat berobat tanpa dikenakan biaya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memberikan subsidi bagi masyarakatnya yang berobat ke rumah sakit plat merah di Kabupaten Karimun itu.

"Yang disubsidi pemerintah adalah masyarakat kurang mampu yang memiliki surat atau direkomendasi dengan SKTM. Pemerintah memberikan fasilitas masyarakat untuk berobat, dengan menanggung atau menjamin biaya berobat," ujar Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan usai penandatanganan kerjasama dengan Pemkab Karimun, Kamis (6/2/2020).

Kerja sama antar Pemerintah Kabupaten yang bertetangga guna memudahkan masyarakat di berbagai sektor.

Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan dengan adanya kesepakatan kerja sama dapat mempermudah dalam hal kesehatan dan kependudukan.

"Kerja samanya di bidang kesehatan, kependudukan dan catatan sipil," ujar orang nomor satu di Buni Berazam itu.

Ditambahkan Rafiq, kerja sama antara Pemkab Karimun dan Pemkab Kepulauan Meranti telah terjalin sejak lama. Kerjasama antar dua daerah beda provinsi itu telah dilaksanakan sejak tahun 2012.

"Setiap tahunnya ditinjau kembali. Semoga dapat membawa hal yang baik untuk masyarakat Karimun dan Kepulauan Meranti," ujar Rafiq.

Layanan RSUD Muhammad Sani

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani di Karimun dapat menerima pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Kabupaten Meranti.

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung Nasional Kabupaten Karimun, di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kamis (6/2/2020).

Kerja sama terkait fasilitas kesehatan ini, sebenarnya sudah ada sejak 2012 lalu. Penandatanganan MoU ini merupakan lanjutan dari kerjasama sebelumnya.

Bentuk kerja sama tersebut adalah pelayanan bagi masyarakat Kepulauan Meranti yang dekat dengan Kabupaten Karimun, yakni Tanjung Samak dan Tebing Tinggi Timur.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved