Kamis, 23 April 2026

Panas Dibilang 'Cemen' saat Mabuk Bareng, Pria Ini Hajar Kawannya Hingga Menjemput Ajal

Panas Dibilang 'Cemen' saat Mabuk Bareng, Pria Ini Hajar Kawannya Hingga Menjemput Ajal

Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Miras 

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Cecep mengatakan botol yang dilayangkan kepada tubuh NRA tidak pecah.

"Tidak pecah, setelah itu botolnya saya pukul lagi ke korban," ucap Cecep, yang mengenakan pakaian tahanan polisi.

Akibat perbuatannya, Cecep yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cecep Hantam Kawannya Pakai Botol

Pelaku kekerasan, Cecep (45), menghantam kawannya, NRA (52) dengan botol minuman keras.

Padahal, mereka sedang pesta minuman keras bersamaan di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat, pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Desember 2019.

Hal itu dilakukan Cecep lantaran keki direndahkan NRA yang melontarkan kalimat tak mengenakan.

NRA mengatakan kalimat 'culun' atau 'cemen' terhadap Cecep.

"NRA melontarkan kata-kata yang melecehkan, cemen kepada pelaku," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers, di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Gegara itu, Cecep keki sehingga menghantam NRA dengan botol minuman keras (miras).

Kaca botol minuman keras itu kira-kira tebalnya tiga sentimeter.

Polsek Metro Senen pun mengamankan barang bukti botol miras tersebut.

Ternyata, botol tersebut tak ada satupun bekas pecahan.

"Tersangka mengambil botol mimuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras," beber Ewo.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved