Rabu, 22 April 2026

Panas Dibilang 'Cemen' saat Mabuk Bareng, Pria Ini Hajar Kawannya Hingga Menjemput Ajal

Panas Dibilang 'Cemen' saat Mabuk Bareng, Pria Ini Hajar Kawannya Hingga Menjemput Ajal

Tribun Batam/Istimewa
Ilustrasi Miras 

"Dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3, karena mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Korban Lecehkan Pelaku

Seorang pria tewas setelah melakukan pesta minuman keras (miras) di Jalan Paseban Timur, Jakarta Pusat.

Pria tewas ini berinisial NRA (52) yang melakukan pesta miras bersama pelaku Cecep (45).

Dalam kondisi mabuk, NRA melecehkan pelaku dengan kalimat tak pantas dilontarkan.

"Dalam proses pesta minuman keras tersebut, korban melakukan bully atau melecehkan tersangka," kata Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (5/2/2020).

Sambil merendahkan pelaku, korban memegang kepalanya hingga memancing kekesalan.

"Perkataan maupun tindakan antara lain memegang kepala tesangka sehingga cekcok mulut," ujar Ewo.

Insiden ini terjadi pada pukul 22.00 WIB, Jumat, 31 Desember 2019.

Mendengar cekcok mulut, warga yang berada di lokasi tiada yang berani melerai.

"Korban terus melakukan bully lagi terhadap tersangka sehingga refleks, tersangka mengambil botol minuman keras yang tadi digunakan untuk pesta miras tersebut," ujar Ewo.

"Kemudian dia (tersangka) langsung memukulkan kepada korban, mengenai jidat dan leher sebelah kiri," sambungnya.

Sementara, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras.

Dipukul Botol Miras

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved