BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Pengiriman Paket dari Batam lewat PT Pos Turun 70 Persen di 3 Hari Pertama
Masni mengatakan, pengiriman barang dari Kantor Pos Batam mengalami penurunan hingga 70 persen di awal PMK 199/2019 diberlakukan
Untuk sepatu, rincian pajaknya adalah, pajak BM 25-30 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.
Sedangkan untuk produk tekstil, rincian pajaknya adalah, pajak BM 15-25 persen, PPN 10 persen, dan PPh 7,5-10 persen.
Salah satu agen JNE di kota Batam tampak sudah memberlakukan penambahan tarif pajak ini.
Menurut keterangan owner agen ini, penghitungan pajak tergantung dari harga barang yang akan dikirim.
"(Tarif pajaknya) tergantung harga barang yang dikirim. Misal mbak kirim tas seharga Rp 1 juta, nilai barangnya kan segitu. Nah, nanti akan dihitung, misal total pajak untuk tas itu 40 persen. Jadi ya 40 persen dari Rp 1 juta berapa nanti ditambahkan" jelas owner agen yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
Menurutnya, aturan ini cukup membuatnya kesulitan, terutama untuk membedakan jenis barang yang dikirim, apakah barang bekas pemakaian pribadi, atau barang baru.
"Misalnya ada customer datang, bilangnya mau kirim barang bekas dipakai mau dikirim ke kampung. Kan kita nggak tahu itu beneran barang bekas atau barang baru mau dijual. Gimana cara bedainnya? Standardisasinya nggak ada karena sama-sama nggak ada nota. Sedangkan kemarin sosialisasinya, barang pribadi nggak kena pajak" imbuhnya.
Hal ini, diakuinya, membuat mayoritas pedagang online yang biasa mengirimkan barang ke luar Batam ketar-ketir.
Bahkan, ada beberapa yang membatasi pengiriman hingga menghentikan pengiriman sama sekali.
Terkait penghitungan tarif pengiriman barang, sistem dari JNE sendiri dinilai sudah cukup siap.
Untuk penghitungan total tarif, admin JNE tinggal memasukkan jenis dan harga barang yang akan dikirim.
Nantinya, ketika resi akan dicetak, akan muncul jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan.
Untuk barang selain tas, sepatu, dan tekstil, secara otomatis di resi tidak akan tertulis jumlah pajaknya.
Selain JNE, ekspedisi lain seperti J&T juga sudah memberlakukan aturan ini.
Meski demikian, untuk penghitungan biaya pajak masih dilakukan secara manual.