BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Pengiriman Paket dari Batam lewat PT Pos Turun 70 Persen di 3 Hari Pertama
Masni mengatakan, pengiriman barang dari Kantor Pos Batam mengalami penurunan hingga 70 persen di awal PMK 199/2019 diberlakukan
"Untuk tarif ongkos kirim kita normal ya. Lalu kita tinggal hitung aja pajaknya satu persatu sesuai anjuran dari Bea Cukai" terang Elida, admin J&T Botania 2.
Aturannya, untuk customer yang ingin mengirim barang yang termasuk dalam tas, sepatu, dan tekstil harus menunjukkan nota harga pembelian barang.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar customer benar-benar memberikan informasi harga yang sebenar-benarnya.
Bila customer tidak bisa menunjukkan bukti harga barang, J&T dengan tegas tidak akan menerima barang tersebut.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di J&T Botania 2, salah seorang customer yang datang tampak kaget dengan aturan ini.
Ia mengaku baru mengetahui pemberlakuan pajak hari ini dan cukup kesulitan karena tidak mempunyai nota.
“Saya kan ini barang dari online shop juga, jadi nggak ada nota. Mau menunjukkan bukti transfer juga tidak bisa karena saya pembayarannya COD. Sekarang kalau kayak gini gimana? Susah kali" keluhnya.
Berbeda dengan JNE dan J&T, Kantor Pos Botania 2 justru belum membuka pengiriman barang.
Menurut keterangan Medi, pengelola agen Pos Botania 2, kantor pos memang sudah tidak menerima pengiriman paket, baik barang maupun dokumen per tanggal 28 Januari pukul 12.00 WIB.
“Sampai sekarang (sistemnya) belum bisa. Jadi ini sedang di update di kantor pusat dan sampai hari ini belum jadi." Jelas Medi.
Ia berharap sistem yang sedang digarap ini, ketika siap nanti bisa digunakan untuk menghitung tarif pajak sekalian, sehingga tidak perlu dihitung manual.
Peraturan ini, diakuinya memang cukup membuat customer Kantor Pos mengeluh, karena selain dibebankan ongkos kirim yang mahal juga masih harus membayar biaya pajak yang tidak sedikit.
Kendati demikian, Medi mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan pihak Bea Cukai tanggal 26 Januari lalu sudah cukup bisa dipahami dan diterapkan. (*/tribunbatam.id/roma uly sianturi/widiwahyuningtyas)
