Pengemudi yang Cekik Polisi saat Akan Ditilang Ngaku Khilaf, Ada Pisau & Alat Setrum di Tasnya

TS mengaku menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.

Editor: Dewi Haryati
Tangkapan Layar Video oleh Wartakotalive.com
Kronologi Pengemudi Mobil Dorong dan Cekik Petugas Polisi Gegara Tolak Ditilang 

TRIBUNBATAM.id - Pasca videonya viral dan diciduk polisi, TS tersangka kasus kekerasan terhadap polisi lalu lintas, mengaku khilaf.

Memakai baju oranye, TS hanya dapat menunduk saat berjumpa awak media di Polres Metro Jakarta Barat.

TS mengaku menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.

"Saya menyesal, saya khilaf. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata TS saat ditanya awak media, Sabtu (8/2/2020).


 

Saat ditanyai alasan berhenti di tengah jalan, TS hanya membisu.

Pun saat perwarta menanyakan alasan TS menyerang polisi lalu lintas Polda Metro Jaya yang menilangnya di bahu Jalan Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, TS diringkus polisi, Jumat (7/2/2020) pukul 22.30 WIB.

Ia ditangkap di sebuah kedai kopi di Tebet, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.

Yusri mengatakan, akibat perbuatannya, TS dikenakan pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap pegawai negeri, dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Pasal 212 KUHP ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan," ujar Yusri seusai konferensi pers.

Diberitakan sebelumnya, tersangka kekerasan terhadap Polisi Lalu Lintas yang viral berhasil diringkus aparat.

Video penangkapan TS dibagikan oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam video terlihat, TS dibawa oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra dan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi menerima langsung TS untuk diperiksa lebih lanjut.

“Saya Kompol Tengku Arsya Khadafi, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat."

"Anda saya tangkap untuk dimintai keterangan terkait dengan tindak pidana pagi tadi melawan petugas."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved