Pengemudi yang Cekik Polisi saat Akan Ditilang Ngaku Khilaf, Ada Pisau & Alat Setrum di Tasnya
TS mengaku menyesal menyerang polisi di Tol Angke 2, Tanjung Duren, Grogol Petamburan, saat hendak ditilang.
Hal itu diketahui saat polisi menahan TS dan melakukan penggeledahan.
"Saat digeledah, di tas TS ada satu alat sengat listrik dan satu buah pisau," papar Arsya.
Atas hal tersebut, TS akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang pelarangan bawa senjata tajam.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
Polisi juga melakukan tes urine kepada TS saat diamankan pada Jumat malam.
Hasilnya, TS negatif obat-obatan terlarang.
"Jadi dia serang petugas dengan alasan emosional karena ditilang berhenti di bahu tol," terang Arsya.
Arsya mengatakan, dalam pemeriksaan, TS mengaku berhenti di bahu jalan tol untuk menghindari jam ganjil genap selesai.
"Sedangkan alasan membawa senjata tajam katanya untuk berjaga-jaga," beber Arsya. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengemudi yang Cekik Polisi Saat Hendak Ditilang Mengaku Khilaf, Ternyata Bawa Pisau dan Alat Setrum, https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/08/pengemudi-yang-cekik-polisi-saat-hendak-ditilang-mengaku-khilaf-ternyata-bawa-pisau-dan-alat-setrum?page=all.
Penulis: Desy Selviany
Editor: Yaspen Martinus