BATAM TERKINI
SEJAK Pemberlakuan PMK 199, Jumlah Kiriman Paket Pos Batam Terjun Bebas, Turun hingga 70 Persen
Dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199 PMK 04/2019 sudah mulai terasa di Batam.
Selain JNE, ekspedisi lain seperti J&T juga sudah memberlakukan aturan ini.
Meski demikian, untuk penghitungan biaya pajak masih dilakukan secara manual.
"Untuk tarif ongkos kirim kita normal ya. Lalu kita tinggal hitung aja pajaknya satu persatu sesuai anjuran dari Bea Cukai" terang Elida, admin J&T Botania 2.
Aturannya, untuk customer yang ingin mengirim barang yang termasuk dalam tas, sepatu, dan tekstil harus menunjukkan nota harga pembelian barang.
Hal ini, kata dia, dilakukan agar customer benar-benar memberikan informasi harga yang sebenar-benarnya.
Bila customer tidak bisa menunjukkan bukti harga barang, J&T dengan tegas tidak akan menerima barang tersebut.
Pantauan TRIBUNBATAM.id di J&T Botania 2, salah seorang customer yang datang tampak kaget dengan aturan ini.
Ia mengaku baru mengetahui pemberlakuan pajak hari ini dan cukup kesulitan karena tidak mempunyai nota.
“Saya kan ini barang dari online shop juga, jadi nggak ada nota. Mau menunjukkan bukti transfer juga tidak bisa karena saya pembayarannya COD. Sekarang kalau kayak gini gimana? Susah kali" keluhnya.
Berbeda dengan JNE dan J&T, Kantor Pos Botania 2 justru belum membuka pengiriman barang.
Menurut keterangan Medi, pengelola agen Pos Botania 2, kantor pos memang sudah tidak menerima pengiriman paket, baik barang maupun dokumen per tanggal 28 Januari pukul 12.00 WIB.
“Sampai sekarang (sistemnya) belum bisa. Jadi ini sedang di update di kantor pusat dan sampai hari ini belum jadi." Jelas Medi.
Ia berharap sistem yang sedang digarap ini, ketika siap nanti bisa digunakan untuk menghitung tarif pajak sekalian, sehingga tidak perlu dihitung manual.
Peraturan ini, diakuinya memang cukup membuat customer Kantor Pos mengeluh, karena selain dibebankan ongkos kirim yang mahal juga masih harus membayar biaya pajak yang tidak sedikit.
Kendati demikian, Medi mengatakan jika sosialisasi yang dilakukan pihak Bea Cukai tanggal 26 Januari lalu sudah cukup bisa dipahami dan diterapkan. (*/tribunbatam.id/roma uly sianturi/widiwahyuningtyas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-kantor-pos-batam.jpg)