Bocah 11 Tahun Dicabuli Tetangganya, Dijanjikan Beli HP Baru Hingga Bedak Mahal
Donny menjelaskan, janji handphone sengaja dirancang untuk memikat dan memuluskan paksaan berhubungan badan dengan si bocah gadis.
KALBAR, TRIBUNBATAM.id - Seorang anak dibawah umur dicabuli sebanyak 11 kali oleh tetangganya sendiri.
Sang anak dijanjikan oleh pelaku untuk dibelikan HP baru dan perlengkapan bedak.
Namun janji itu tidak pernah terealisasi dan akhirnya aksi pelaku ketahuan orang tua korban.
Ambisi pria berinisial AP cicipi tubuh anak tetangga akhirnya terbongkar setelah 1 tahun berlangsung.
• Tentara Tembak Mati Komandannya, Lari ke Mall Sambil Tembaki Pengunjung, 20 Warga Sipil Tewas
• Kesadaran Masih Minim, Sampah Banyak Ditemukan di Selokan Kecamatan Karimun
• Gelar Tour de Bintan, Kadisparbud Tegaskan Bintan Bebas dari Virus Corona
AP yang sudah berusia 40 tahun itu melakukan tindak perkosaan pada anak di bawah umur yang masih berusia 11 tahun.
Melancarkan ambisinya itu, AP menjanjikan korban handphone, bedak, dan sendal agar menuruti nafsunya.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, AP ditangkap di rumahnya Jumat (7/2/2020) di Kecamatan Putussibau Utara tanpa perlawanan atas laporan paman korban.
"Setelah seluruh bukti cukup, kita datangi rumah tersangka, beri penjelasan kepada pihak keluar. Lalu tersangka kita bawa," kata Donny saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/2/2020) malam.

Donny menjelaskan, janji handphone sengaja dirancang untuk memikat dan memuluskan paksaan berhubungan badan dengan si bocah gadis.
Anehnya, janji-janji angin surga tetap saja dilancarkan di bawah kalimat ancaman.
Dan parahnya, sampai saat ini, barang-barang yang dijanjikan itu tak pernah diberikan tersangka meski dengan sangat terpaksa korban menyerah karena ketakutan.
Selain berjanji membelikan sejumlah barang, tersangka juga pernah mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatannya.
Kejadian itu membuat korban mengalami trauma.

Saat ini korban mengalami sakit fisik dan psikis, khususnya traumatik.
Gadis itu dikabarkan ketakutan melihat orang-orang di sekitar.
Hingga kini tersangka AP masih ditahan dan dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dianggap dan dinilai sudah mengancam dan mengaburkan masa depan anak.
Hak-hal anak dia renggut paksa. Padahal dia justru harusnya ikut melindungi anak-anak.
"Tersangka masih sedang didalami oleh Polsek Putussibau Utara," ucap Donny.
Kasus Serupa di Cimahi
Di Cimahi, Jawa Barat kasus serupa juga menimpa gadis 15 tahun berinsial ZNS.
Mirisnya, korban dihabisi oleh pelaku Nanang (27) setelah diperkosa.
Peristiwa yang sempat membuat geger wilayah Kampung Warungmuncang, Cipageran, Kota Cimahi itu terjadi pada Rabu (29/1/2020).
Kala itu, ZNS sudah ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di sebuah kebun tomat.
ZNS ditemukan oleh Dindin (45), oleh seorang petani tomat.

Kebetulan saat itu Dindin hendak pulang ke rumah setelah menjaga sayuran yang jauh dari lokaso kebun.
"Saat melintas di lokasi saya mendengar suara rintihan, tempat ini memang agak sepi apalagi kalau malam hari. Jarang ada kendaraan lewat ke sini," ujarnya saat ditemui di lokasi, Kamis (30/1/2020).
Saat ditemukan, tubuh ZNS hanya ditutup bambu kering.
Kondisinya pun memprihatinkan lantaran kepalanya sudah berlumuran darah.
"Sebelum korban ditemukan, ada sepeda motor matic yang melintas dari arah kebun garapan saya. Saya kira maling sayuran, warga sempat mengejar," kata Dindin.
ZNS kemudian dibawa ke RSUD Cibabat.
ZNS sempat dirawat di sana dan kondisinya berangsur membaik.
Kendati demikian, ayah ZNS Ahmad Sutarya (52) kala itu berharap polisi bisa secepatnya menangkap pelaku yang menganiaya anaknya.
Kini, keinginan Ahmad sudah terkabul.
Pelaku penganiayaan dan perkosaan terhadap anaknya sudah ditangkap.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan, dua tersangkanya adalah Nanang (27) dan NS (17).
NS adalah teman korban, sedangkan Nanang baru pertama kali bertemu dengan ZNS.
Yoris lalu menceritakan kronologi aksi bejat yang dilakukan NS dan ZNS.
Awalnya, NS menjemput ZNS di Rumah Sakit Cibabat untuk ke Cipageran.
Rupanya, Nanang sudah menuinggu di Cipageran.
"Di lokasi, ketiga orang tersebut meminum minuman mengandung alkohol (arak)," kata AKBP Yoris di Mapolres Cimahi Jumat (07/2/2020).
Nanang kemudian meminta NS untuk membeli makanan.
Setelah NS pergi, Nanang membonceng korban menuju suatu tempat yang masih di sekitaran Cipageran.
Tiba di lokasi itu, Nanang lalu mengajak ZNS bersetubuh, namun korban menolak.
Nanang kemudian memukul ZNS pakai tangan kosong.
Tak berhenti di situ, ia juga menusuk wajah ZNS menggunakan bambu.
"Setelah korban tidak berdaya dan wajahnya penuh luka, Nanang kemudian menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," ujar Yoris.
Nanang kemudian meninggalkan ZNS di sebuah kebun dan menutupi tubuh korban memakai bambu.

Adapun niatan cabul Nanang, dikatakan Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Sigiro, muncul setelah melihat NS meraba bagian tubuh korban di lokasi pertama.
NS juga sempat mencium korban di hadapan Nanang.
Kondisi korban saat itu setengah sadar karena di bawah pengaruh alkohol.
Ketika di Mapolres Cimahi, tersangka lalu diinterogasi oleh Yohannes.
Tak terlihat ada penyesalan dari wajah Nanang, ia bahkan beberapa kali terlihat sedikit senyum.
Padahal, akibat perbuatannya, ZNS juga mendapatkan luka tusukan sebanyak empat kali di bagian pipi kanan dan luka pukulan menggunakan tangan.
"Saya minum arak. Saya hanya berniat membuat dia tidak berdaya lalu menyetubuhi," katanya.
Kini, kepada tersangka, polisi menyangkakan pasal 81 ayat 5 dalam hal tindak pidana sesuai pasal 76D mengakibatkan luka berat dan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun .
Kemudian pasal 82 sebagaimana pada pasal 76e dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Ambisi AP Cicipi Tubuh Anak Tetangga Ketahuan, Dilakukan 11 Kali, Berjanji Palsu Belikan HP & Bedak