Dinsos Undang Perangkat RT dan RW di 3 Kecamatan, Maksimalkan Fungsi Perangkat Lingkungan

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD), mengundang perangkat RT dan RW di 3 kecamatan.

TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran (kiri) dan Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos P3APMD), mengundang seluruh RT dan RW di Kecamatan Siantan, Kecamatan Siantan Timur, dan Kecamatan Siantan Selatan.

Mereka melakukan sosialisasi mengenai peran dan fungsi RT dan RW. Kegiatan diadakan di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), pada Senin (10/2/2020).

Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris menyampaikan kepada seluruh RT dan RW yang hadir, bahwa peran dan tugas RT dan RW itu harus diketahui dan dijalankan.

"Dengan sosialiasi ini dapat memberikan pencerahan kepada bapak dan ibu dalam menjalankan tugas," kata Haris.

Menurutnya sosialisasi ini penting dilakukan. Sebab, para Rt dan Rw perlu pemahaman terkait peran dan tugasnya.

"Dalam bertugas disamping itu pengalaman ilmu dan teori mesti kita dapat. Ketika melaksanakan tugas yang diharapkan oleh pemerintah, desa, dan masyarakat dapat terealisasikan," terangnya.

Haris berharap sosialisasi seperti ini jangan hanya diadakan sekali saja. Minimal dalam setahun dapat diadakan sebanyak 2 kali.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Dalam Negeri (Permendagri) No 18 tahun 2018 tentang tugas Rt dan Rw, Haris memberikan penjelasan kepada para Rt dan Rw yang hadir.

Ada tiga tujuan yang harus diingat, yakni mendudukkan fungsi Rt dan Rw sebagai mitra desa, mendayagunakan Rt dan Rw dalam proses pembangunan desa, menjamin kelancaran pelaksanaan pemerintahan desa.

Sedangkan tugas kerja yang harus diemban Rt dan Rw itu ada dua. Yakni tugas umum dan khusus. Tugas umum biasanya Rt dan Rw harus melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut serta dalam perencanaan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Namun, tugas khusus lebih penting dan perlu dijalankan, yakni membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintahan dan membantu kepala desa dalam pendataan warga.

"Tugas dan fungsi itu bapak dan ibu harus tahu. Karena dari situ ibu dan bapak bisa memupuk kerukunan dalam lingkungan masyarakat," katanya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved