SABUNG AYAM DI BATAM

Gegara Ayam Jago, 11 Pria di Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara

Akibat perbuatan mereka, praktik judi sabung ayam, 11 orang ini terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Polresta Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana perjudian dengan modus praktik sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (10/2/2020). Barang bukti ayam jago turut diperlihatkan saat ekspose di Polresta Barelang, Senin (10/2/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ingin dapat untung, malah jadi buntung.

Kondisi ini dialami 11 pria di Kota Batam yang diringkus oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Minggu (9/2/2020) lalu, akibat melakukan tindak pidana perjudian.

Modusnya dengan melakukan praktik sabung ayam di salah satu warung kopi tak jauh dari pusat perbelanjaan di Batuaji, SP Plaza.

Akibat perbuatan mereka sendiri, 11 orang ini terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.



"Dikenakan pasal 303 juncto pasal 303 bis KUHP," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Senin (10/2/2020).

Ia melanjutkan, praktik ini berhasil dibongkar oleh pihaknya sesuai laporan polisi (LP) model A.

4 Ekor Ayam Jadi Saksi, 11 Pria Diringkus Polisi Gegara Judi Sabung Ayam di Batuaji Batam

BREAKING NEWS - Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Praktik Sabung Ayam di Batam

"Jadi kami bergerak dengan temuan sendiri dengan dibantu koordinasi dengan masyarakat di sana," sambungnya.

Dari 11 orang itu, Junoto menyebut masing-masing orang memiliki peran. Ada sebagai wasit, pemain, dan bandar dalam praktik ilegal ini.

4 Ekor Ayam Jago Jadi 'Saksi'

Praktik tindak pidana perjudian dengan modus sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, berhasil dilumpuhkan, Minggu (9/2/2020).

Kegiatan ilegal ini sendiri terjadi di salah satu warung kopi tak jauh dari SP Plaza Batuaji, Kota Batam.

"Ada 11 orang yang diamankan. Satu diantaranya berperan sebagai bandar," kata Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto saat memimpin konferensi pers pengungkapan, Senin (10/2/2020).

Barang bukti terkait praktik judi ini turut diamankan berupa empat ekor ayam jago dan uang tunai sebesar Rp 2,2 juta.

"Jadi uang itu hasil kumpulan uang-uang para pemain," sambungnya.

Junoto pun menyebut, praktik judi sabung ayam ini tak hanya terjadi di satu tempat, namun terus berpindah menyesuaikan kondisi di lapangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved