SABUNG AYAM DI BATAM
Gegara Ayam Jago, 11 Pria di Batam Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatan mereka, praktik judi sabung ayam, 11 orang ini terancam mendapat hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Editor:
Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Polresta Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana perjudian dengan modus praktik sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (10/2/2020). Barang bukti ayam jago turut diperlihatkan saat ekspose di Polresta Barelang, Senin (10/2/2020)
"Untuk itu kita mengimbau agar masyarakat segera memberi laporan jika menemukan hal serupa," tambahnya.
Diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers tindak pidana perjudian dengan modus praktik sabung ayam di Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Senin (10/2/2020).
Sebelum digelar konferensi pers, tampak sebelas orang pria berusia sekitar 30 tahunan digiring oleh pihak kepolisian.
Pantauan TRIBUNBATAM.id, tampak pula beberapa barang bukti seperti empat ekor ayam jago terbungkus dalam tas dengan motif berbeda-beda.
Konferensi pers sendiri dipimpin oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Junoto didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan.
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)