BATAM TERKINI

BAWA Sabu 3,1 Kg, Imah Ahyuni Jalani Sidang di PN Batam dan Terancam Hukuman Mati

Terdakwa Imah Ahyuni binti Thamrin, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/2/2020) sore.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Imah Ahyuni usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/2/2020) sore. 

BAWA Sabu 3,1 Kg, Imah Ahyuni Terancam Hukuman Mati

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Terdakwa Imah Ahyuni binti Thamrin, menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Batam, Selasa (11/2/2020) sore.

Imah Wahyuni menjadi terdakwa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3197 gram atau setara sekitar 3,1 kilo gram.

JPU Muhammad Rizki Harahap dan Karya So Immanuel Gort Baeha, mendakwa terdakwa dua pasal atas kepemilikan barang haram itu.

Yakni pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.

Imah Wahyuni didampingi kuasa hukum dari negara, Elisuita.

Sidang tersebut, dipimpin ketua majelis hakim Jasael, dan didampingi dua anggota majelis Efrida Yanti dan Muhammad Chandra.

POLDA Kepri Blender Puluhan Ribu Sabu dan Ekstasi hingga Mirip Jus Tomat

Oleh Jasael, mengatakan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau pemeriksaan saksi.

"Dengan ini sidang ditutup. Dan terdakwa dihadirkan kembali oleh JPU dan terdakwa didampingi kuasa hukum," kata Jasael seraya mengetuk palu sidang.

Seperti diketahui, terdakwa Imah Ahyuni ditangkap 15 November 2019 lalu oleh Satresnarkoba Polresta Barelang.

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan tiga paket. Kemudian setelah diteliti, paket itu berisikan sabu-sabu.

Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta. Atas kasus itu, mengatakan terdakwa ke kursi pesakitan dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2020/PN Btm. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved