VIRUS CORONA
Buat Resah Masyarakat, Kemkominfo Blokir 80 Konten HOAKS Virus Corona
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memblokir 80 konten penyebar berita bohong (hoaks) mengenai virus Corona.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memblokir 80 konten penyebar berita bohong (hoaks) mengenai virus Corona.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu, menyebutkan berita hoaks seputar virus Corona membuat keresahan di masyarakat.
"Hoaks mengenai virus Corona ini membuat lingkungan internet menjadi tidak positif," ucap Ferdinandus yang ditemui pada acara peluncuran kampanye TikTok di Jakarta, (11/2/2020) seperti dikutip Tribunnews.com.
Ia menambahkan, Kemkominfo akan terus menjaga lingkungan internet agar tetap positif melalui tim cyber patrol yang selalu siap 24 jam memantau konten negatif di berbagai media.
"Tetapi dalam hal ini kami tentunya tidak bisa menangani sendirian, harus ada kerja sama dari berbagai pihak dalam menjaga lingkungan internet yang positif, seperti dengan TikTok," kata Ferdinandus.
Dalam peluncuran kampanye TikTok bertajuk "Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman", sejalan dengan Kemkominfo yang ingin membangun lingkungan internet yang positif.
TikTok sendiri baru saja luncurkan kampanye bertajuk "Sama-Sama Aman, Sama-Sama Nyaman", untuk mengajak pengguna media sosial menciptakan lingkungan internet yang positif.
Dalam kampanye ini TikTok menghadirkan sebuah buku panduan, yang berisi tips mengenai cara menghadapai cyberbullying secara umum, dan terdapat pula fitur keamanan di TikTok.
Wanita Penyebar Hoaks Virus Corona Diringkus Polisi
Seorang wanita ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks atau bohong soal virus Corona di Kalimantan.
Wanita tersebut diketahui merupakan pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania
Pada 30 Januari 2020 lalu ia menyebarkan sebuah berita hoax melalui akun facebook miliknya.
Pemilik akun Facebook bernama Kazahra Tanzania tersebut berinisial KR dan sebelumnya diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona yang dirawat di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Ia ditangkap oleh Ditcyber Krimsus Polda Kaltim pada Sabtu (1/2/2020) pekan lalu.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.