VIRUS CORONA

Buat Resah Masyarakat, Kemkominfo Blokir 80 Konten HOAKS Virus Corona

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), memblokir 80 konten penyebar berita bohong (hoaks) mengenai virus Corona.

Tribunnews.com/Hari Darmawan
Kreator TikTok Utari Hues, pendiri Komunitas Sudah Dong, Katyana Wardana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo, Ferdinandus Setu, dan Head of Public Policy TikTok Indonesia Donny Eryastha, di Jakarta, Selasa (11/2/2020). Kemkominfo telah memblokir 80 konten hoaks terkait virus Corona. 

Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.

Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.

"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

Foto Hoaks Mayat Korban Virus Corona Beredar di WhatsApp, Beberapa Orang Bergelimpangan di Jalan

Korban Tewas Virus Corona Capai 1.018 Orang, Kali Pertama 100 Orang Meninggal dalam Sehari di Hubei

Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.

Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.

"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.

Polda Kaltim sebelumnya menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).

Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus corona.

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.

Dua saksi tersebut diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespon saudaranya kaitannya dengan virus corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana, Kamis (31/1/2020).

Kejadian hoaks itu berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan telah ada pasien yang suspect virus corona.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved