Nadiem Makarim Sebutkan 50 Persen Dana BOS bisa Digunakan untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya
Nadiem Makariem menyebutkan jika 50 persen Dana BOS bisa digunakan untuk guru honrer, berikut beberapa syaratnya.
jefrima/tribunnews
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tribunnews/Jeprima
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Dalam kebijakan baru, percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.
Sebelumnya, penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
(*)
Artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya