Sederet Fakta Bocah 6 Tahun Jadi Korban Nafsu Birahi Sahabat Ayah Kandungnya
Pelaku ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, atas laporan orang tua NJN setelah mendapati bercak darah pada celana dalam putrinya.
Hasil interogasi polisi, Muhlis mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka (Muhlis), korban (NJN) sedang tidur bersama dengan neneknya. Kemudian dirinya mendekati neneknya korban tidur di sebelah kanannya dan merabah badan neneknya setelah itu merabah badan korban yang berada di sebelahnya," kata Iptu Theodorus Echeal.
Aksi pencabulan yang dilancarkan Muhlis sendiri lanjut Theodorus dengan cara memasukkan jarinya ke kemaluan NJN.
"Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet baru dibibir vagina korban akibat gesekan benda tumpul jari tengah (Muhlis) yang mengakibatkan luka lecet kemerahan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Muhlis pun dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 5 Fakta Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Kasus Bocah 6 Tahun di Makassar Dicabuli Sahabat Ayahnya, Korban Trauma