Tak Kuat Tahan Nafsu Besarnya, Pemuda Nekat Perkosa Nenek-nenek
Slamet ditangkap polisi di perkebunan semangka tempatnya bekerja pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
LAMPUNGTENGAH, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda melakukan pemerkosaan kepada seorang nenek-nenek.
Itu terjadi lantaran pelaku tidak bisa lagi menahan nafsu besarnya.
Polisi menangkap seorang pemuda bernama Slamet Mahmiludin (26), warga asal Padang Ratu, Lampung Tengah, karena telah memerkosa seorang nenek berinisial LB (51), di areal persawahan yang berbatasan dengan kompleks perkantoran Pemkab Pesawaran pada Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
• Kicauan Burung Beo Bongkar Cinta Terlarang Suami Dengan Pembantu, Sering Lontarkan Kata Isyarat
• Punya Andil Besar, CCTv Laluan Madani Ungkap Lakalantas Dua Kali Dalam Satu Hari
Slamet ditangkap polisi di perkebunan semangka tempatnya bekerja pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra mengatakan, ditangkapnya pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Peristiwa itu terjadi berawal dari korban yang baru pulang dari sawah lalu menyapa Slamet dan temannya yang sedang memancing.
Diduga tak kuat menahan birahinya saat melihat LB yang menyapanya saat memancing, dan satu bulan tidak pernah bertemu perempuan.
Slamet kemudian mengejar dan membekap LB dari belakang hingga membuat korban terjatuh di semak-semak.
“Korban sempat minta tolong, tapi oleh tersangka dibekap menggunakan kerudung milik korban. Setelahnya, korban diperkosa oleh tersangka,” kata Anton saat dihubungi, Selasa (11/2/2020).
• BANJIR di Natuna, Air Rendam Permukiman di Sebadai Hulu, TNI/Polri Beri Bantuan Sembako
• Suhu Tubuh di Atas 38 Derajat, RSUD Muhammad Sani Kirim Sampel Suspect Virus Corona ke Jakarta
Usai melakukan aksi bejatnya, Slamet langsung kabur karena korban kembali berteriak minta tolong sambil mengejarnya.
Dari pengakuan Slamet, kata Anton, baru tahu korbannya adalah nenek setelah memerkosa.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengaku memerkosa korban berinisial LB, usia 51 tahun, secara spontan dan tidak berencana,” katanya.
“Tersangka selama ini tinggal di kebun semangka karena bekerja di sana. Tersangka juga tidak pernah bergaul dengan masyarakat sekitar,” sambungya.
Atas perbuatannya, Slamet disangkakan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tri Purna Jaya)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tak Kuat Menahan Birahi, Pria di Lampung Perkosa Nenek 51 Tahun di Kebun Semangka