DEMO BURUH DI BATAM

BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?

Apa sebenarnya isi RUU Omnibus Law yang bolak-balik memicu aksi demo dari kalangan buruh termasuk di Batam?

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
Tepat pukul 11.25 WIB, sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa tiba di Kantor DPRD Batam, Rabu (12/2/2020). 

3) Ketenagakerjaan: 3 UU dengan 55 pasal;

4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M: 3 UU dengan 6 pasal;

5) Kemudahan Berusaha: 9 UU dengan 23 pasal;

6) Dukungan Riset dan Inovasi: 2 UU dengan 2 pasal;

7) Administrasi Pemerintahan: 2 UU dengan 14 pasal;

8) Pengenaan Sanksi: 49 UU dengan 295 pasal;

9) Pengadaan Lahan: 2 UU dengan 11 pasal

10) Investasi dan Proyek Pemerintah: 2 UU dengan 3 pasal; dan

 11) Kawasan Ekonomi: 5 UU dengan 38 pasal.

Adapun untuk klaster Ketenagakerjaan yang selama ini menjadi perdebatan, poin-poin dalam omnibus law meliputi:

1. Upah Minimum

Susi menjelaskan, di dalam omnibus law Upah Minimum (UM) dipastikan tidak akan turun serta tidak dapat ditangguhkan, terlepas dari apapun kondisi pengusahanya. Untuk kenaikan UM akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“UM yang ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja baru dan berpengalaman kerja di bawah satu tahun, sedangkan kalau kompetensi mereka lebih akan bisa diberikan lebih dari UM. Sistem pengupahan mereka didasarkan pada struktur dan skala upah,” katanya.

Adapun untuk industri padat karya, pemerintah dapat memberi insentif berupa perhitungan upah minimun tersendiri dengan alasan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja.

Selain itu untuk skema upah per jam bisa diterapkan untuk bjenus pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerja paruh waktu dan jenis pekerjaan baru di era ekonomi digital. Selain itu, di dalam penjelasan dikatakan untuk memberi hak dan perlindungan bagi jenis pekerjaan tersebut, perlu pengaturan upah berbasis jam kerja, yang tidak menghapus ketentuan upah minimum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved