DEMO BURUH DI BATAM
BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?
Apa sebenarnya isi RUU Omnibus Law yang bolak-balik memicu aksi demo dari kalangan buruh termasuk di Batam?
BURUH Batam Demo Soal RUU Omnibus Law, Apa Sebenarnya Isi Undang-undang Ini?
TRIBUNBATAM.id - Hari ini, Rabu (12/2/2020) buruh di Batam menggelar demo di depan gedung DPRD Batam menolak pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Tepat pukul 11.25 WIB, sejumlah buruh menggelar aksi unjuk rasa tiba di Kantor DPRD Batam, Rabu (12/2/2020).
Aksi mereka diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars SPSI tepat di depan lobi kantor DPRD Kota Batam.
Lantas, apa sebenarnya isi RUU Omnibus Law yang bolak-balik memicu aksi demo dari kalangan buruh termasuk di Batam?

Dilansir kompas, Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja memang menimbulkan kontroversi dalam penyusunannya. Berbagai pihak menilai RUU sapu jagat tersebut tak ramah dengan pekerja.
Dalam pembahasan di tataran pemerintahan pun, RUU ini mengalami proses yang cukup alot hingga pengajuannya ke DPR pun molor dari yang seharusnya Desember 2019 hingga baru akan diserahkan ke DPR pada Senin ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengatakan, pihaknya telah mendapat persetujuan mengenai poin-poin dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dari kalangan buruh. Namun, klaim Airlangga tersebut dibantah oleh KSPI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea membantah pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait ucapan yang menyebut buruh telah setuju dengan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
“Saya terkejut dengan pernyataan tersebut. Sekarang saya mau tanya, konfederasi buruh mana yang sudah setuju?" ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2020).
Andi menyarankan sebaiknya pemerintah berkomunikasi dengan buruh sebelum merumuskan aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dia mengatakan, buruh malah tidak dilibatkan dalam penyusunan Omnimbus Law tersebut.
Lalu, sebenarnya, apa saja poin-poin dalam RUU sapu jagat tersebut?
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, sesuai hasil pembahasan terakhir per 17 Januari 2020, telah diidentifikasi sekitar 79 UU dan 1.244 pasal yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dengan rincian:
1) Penyederhanaan Perizinan: 52 UU dengan 770 pasal;
2) Persyaratan Investasi: 13 UU dengan 24 pasal;