BATAM TERKINI

Diblender dan Dicampur Rebusan Deterjen, Begini Cara Polda Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi di Batam

Saat dihancurkan dalam blender, ekstasi menjadi seperti olahan jus buah tomat kemudian dimasukkan dalam air rebusan deterjen.

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri serta pejabat Polda Kepri lainnya memblender narkoba barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Kepri, Selasa (11/2/2020) 

Yan dalam pemaparan mengatakan narkoba merupakan musuh besar bangsa yang harus diberantas.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya geram.

Yan juga menyatakan keprihatinannya dengan pengungkapan kasus Narkoba, ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPOM Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba Polda Kepri, Kajati Kepri dan Bea Cukai Dari barang bukti di atas untuk Narkoba jenis sabu yang akan dimusnahkan setelah disisihkan sebanyak 24.966,9 gram sabu, 218,6 untuk pemeriksaan di laboratorium forensik, 247,5 untuk barang bukti di pengadilan.

Sedangkan untuk ekstasi yang disisihkan 205 di laboratorium, 4 butir untuk barang bukti persidangan. Dan untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 5.155,42 gram ganja, 52 gram, 620 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Yan mengatakan pengungkapan yang dilakukan merupakan fakta bahwa peredaran narkoba di Kepri masih marak di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Ia juga mengatakan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa yang harus diberantas bersama dimana semua elemen dapat membantu memberantas hal tersebut.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya. (tribunbatam.id/alamudin hamapu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved