BATAM TERKINI

Diblender dan Dicampur Rebusan Deterjen, Begini Cara Polda Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi di Batam

Saat dihancurkan dalam blender, ekstasi menjadi seperti olahan jus buah tomat kemudian dimasukkan dalam air rebusan deterjen.

TRIBUNBATAM.id/ICHWAN NUR FADILLAH
Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri serta pejabat Polda Kepri lainnya memblender narkoba barang bukti hasil tangkapan di wilayah hukum Kepri, Selasa (11/2/2020) 

Diblender dan Dicampur Rebusan Deterjen, Begini Cara Polda Kepri Musnahkan Ribuan Ekstasi di Batam

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, Selasa (11/2/2020).

Pemusnahan ini berkaitan dengan kasus peredaran narkotika di Provinsi Kepri selama periode Desember 2019 dan Januari 2020.

Dari data Direktorat Reserse (Dit Resnarkoba) Polda Kepri, selama dua bulan itu terdapat tujuh laporan polisi (LP).

Di bulan Desember 2019 terdapat satu LP, dan bulan Januari 2020 terdapat enam LP. Total sabu pada dua LP sendiri sebanyak 25.433 gram.

Sedangkan pil ekstasi sebanyak 30.989 butir, dan ganja dengan berat 5.827,42 gram.

Agenda pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Yan Fitri serta pejabat Polda Kepri lainnya.

Pantauan TRIBUNBATAM.id di lokasi, agenda pemusnahan sendiri dilakukan dengan memasukkan barang bukti ke dalam blender untuk dihancurkan.

Saat dihancurkan dalam blender, tampak barang bukti ini menjadi seperti olahan jus buah tomat ataupun olahan cabai giling.

Polisi Buru Wanita Pemasok Ekstasi ke Dalam Lapas, Selundupkan Lewat Sayur Lode

Setelah hancur dalam blender, lalu dimasukkan ke dalam air rebusan larutan detergen.

Terdapat lima blender disediakan pada agenda pemusnahan ini.

Untuk kasus narkotika di Kepri sendiri selama periode Desember 2019 hingga Januari 2020, sebanyak 17 orang tersangka berhasil diamankan.

Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba itu dipimpin oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah pada Selasa (11/2/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari tujuh laporan polisi (LP) yang ada dimana diamankan dari 17 orang tersangka yang dua orang merupakan warga Negara Malaysia.

Yan dalam pemaparan mengatakan narkoba merupakan musuh besar bangsa yang harus diberantas.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya geram.

Yan juga menyatakan keprihatinannya dengan pengungkapan kasus Narkoba, ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala BPOM Kepri, Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala BNNP Kepri, Kabid Humas Polda Kepri, Diresnarkoba Polda Kepri, Kajati Kepri dan Bea Cukai Dari barang bukti di atas untuk Narkoba jenis sabu yang akan dimusnahkan setelah disisihkan sebanyak 24.966,9 gram sabu, 218,6 untuk pemeriksaan di laboratorium forensik, 247,5 untuk barang bukti di pengadilan.

Sedangkan untuk ekstasi yang disisihkan 205 di laboratorium, 4 butir untuk barang bukti persidangan. Dan untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 5.155,42 gram ganja, 52 gram, 620 gram untuk pembuktian di pengadilan.

Yan mengatakan pengungkapan yang dilakukan merupakan fakta bahwa peredaran narkoba di Kepri masih marak di Kota Batam dan Provinsi Kepri.

Ia juga mengatakan bahwa para pelaku merupakan musuh bangsa yang harus diberantas bersama dimana semua elemen dapat membantu memberantas hal tersebut.

"Mereka (para pelaku) tidak pantas untuk dihormati karena mereka yang merusak bangsa dan negara melalui narkoba," ucapnya. (tribunbatam.id/alamudin hamapu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved