Polisi Buru Wanita Pemasok Ekstasi ke Dalam Lapas, Selundupkan Lewat Sayur Lode
Dia diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA (23), warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojoke
TRIBUNBATAM.id - Teka-teki kemana wanita yang menyelundupkan Pil Koplo kedalam Lapas di Mojokerto masih belum ditemukan.
Seorang perempuan yang diduga menjadi pelaku utama dalam penyelundupan 400 butir pil koplo ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto sampai sekarang masih belum diketahui keberadaannya.
Perempuan itu berinisial NA (49).
• Gasak Mobil Tetangga, Pria Ini Ditangkap Polisi Saat Sedang Transaksi Jual Beli
• 2 Unit Rumah Roboh, Diduga Akibat Ledakan Dari Gas Elpiji, 1 Rumah Baru Dihuni Seminggu Lalu
• Penggunaan Knalpot Racing Jadi Perhatian Satlantas Polres Bintan, Tak Jera Juga Terpaksa Kami Sita
Dia diduga kuat menyelundupkan ratusan butir pil koplo melalui sayur lodeh untuk narapidana berinisial KA (23), warga Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto yang merupakan narapidana narkoba di dalam Lapas tersebut.
Terhitung sudah satu pekan Polisi Satuan Reserse Narkoba Polresta Mojokerto seakan kesulitan menangkap wanita ini.
Sampai saat ini yang bersangkutan tidak berada di sekitar kediamannya. Data yang dimiliki polisi, perempuan itu tinggal di rumah suami keduanya di Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.
"Pelaku belum pulang kami masih mencari keberadaannya," ujarnya kepada wartawan, Senin (20/1/2020).
"Kami sudah maksimal untuk menemukan pelakunya anggota sudah di lapangan," ungkapnya.
Sel Isolasi
Kepala Keamanan Lapas Mojokerto, Disri Wulan Agus Tomo menambahkan, narapidana AK pemesan pil koplo ini sudah disanksi di dalam sel isolasi selama 12 hari kedepan. Tidak hanya itu, petugas Lapas juga memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan tidak boleh dikunjungi kerabat maupun pengunjung di dalam Lapas.
"Terkait sanksi narapidana AK untuk sementara tidak boleh menerima pengunjung (Pembesuk, Red) selama satu bulan kedepan," jelasnya.
Seperti yang diberitakan, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap narapidana KA yang terbukti menerima 400 butir pil koplo hasil selundupan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-B Mojokerto.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran ada indikasi peredaran pil koplo diduga melibatkan narapidana tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pelaku bisa dijerat jika seseorang sudah terbukti sebagai pengedar pil koplo.
Kasus dugaan pengedaran narkoba ke dalam Lapas ini terungkap usai petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-B Mojokerto berhasil menggagalkan penyelundupan 400 pil koplo ke dalam sel narapidana.