Oknum PNS Cabuli Murid SMP, Suka Sejenis Karena Sering Bergaul Dengan Karyawan Salon
Bukan tanpa alasan, pria yang sudah mempunyai istri dan anak ini ternyata suka sesama jenis karena kenal dengan teman-teman barunya.
EMPATLAWANG, TRIBUNBATAN.id - Seorang Oknum PNS mempunyai seks menyimpang. Ia saat ini lebih suka berhubungan badan dengan pria apalagi anak dibawah umur.
Bukan tanpa alasan, pria yang sudah mempunyai istri dan anak ini ternyata suka sesama jenis karena kenal dengan teman-teman barunya.
Teman-teman barunya tersebut adalah para pekerja salon.
• PGN Grup Layani Kebutuhan Gas Proyek RDMP Balongan
• Digelar Selama 3 Hari, Bupati Anambas Buka MTQ ke-VI di Kecamatan Siantan
• Mobil Truk Membawa 33 Pelajar Masuk Jurang Saat Melintas di Tebing Curam, Banyak Murid Patah Tulang
• Located in Balitbangkes, Menkes Assures Indonesia have a Kit been Tested to Check Corona Virus
Satu dari lima orang tersangka di tangkap Polsek Pendopo, kasus pencabulan anak dibawah umur, ternyata berprofesi sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka, Tas (52), guru SD otu saat ini mendekam di Polsek Pendopo. Sementara tersangka lainya, Fir, Iw, Jal dan Aan bekerja di salon, dan ada petani.
Pengakuan Tas ia memiliki keinginan menyimpang menyukai anak dibawah umur sejak tahun 2019, sejak ia kenal dengan tersangka lain di salon milik Fir dan Iw di Desa Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Tas sendiri mengakui sudah berapa kali melakukan hal tidak senonoh dengan anak dibawah umur.
Sementara ia juga memiliki keluarga istri dan anak.
Sebelumnya, Polsek Pendopo berhasil menangkap empat dari lima orang tersangka, pencabulan anak dibawah umur.
Menurut data korban di Polsek Pendopo terdapat sebanyak 12 korban, Selasa (11/2/2020)
Empat orang tersangka Fir( 27, Iw (27), Ar (52),Jal (43), dan Aan saat ini masih buron.
Kapolres Empat Lawang, AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kapolsek Pendopo Iptu Haryanto menerangkan, pada Rabu (29/1/2020) lalu, sekira jam 14.30 wib, bertempat di salon Firman Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku Firman Cs, di salon itu memanggil korban Ry (14) dengan melambaikan tangan, kepada korban saat itu lewat, kemudian Firman berkata "Galak Duet dak" dan korban menjawab "ya mau", setelah itu korban di ajak ke dalam kamar dan pintu kamar tersebut di kunci oleh pelaku.
Setelah itu Firman langsung memegang alat kelamin koban Ry dan pencabulan oleh pelaku
Beberapa hari kemudian korban di suruh datang kembali oleh Fir dan di setubuhi dengan cara memasukkan alat kelamin pelaku ke Anus korban.
Setelah itu korban diberi Uang Rp 15 ribu rupiah.
Beberapa hari kemudian Pelaku Fir kembali menghubungi korban Ry dengan cara Inbox korban di akun Facebook, memintanya untuk datang ke salon lagi
"Kesini dulu," dan korban menjawab "apa kerjaan", pelaku menjawab "gak ada", lalu ke esokan harinya korban Ry ke salon pelaku Fir, Ry bersama korban lain inisal Om
Sesampainya di salon Firman, ada pelaku lain Tasrik mengimingi anak anak masih pelajar SMP itu dengan uang.
Lalu korban di suruh pelaku Tas duduk dan pelaku langsung mengunci Kamar, selanjutnya pelaku langsung memegang paha dan alat kelamin korban, membuka relseleting celana korban dan pelaku langsung mencabulinya
Selanjutnya pelaku mengelap alat Kelamin korban menggunakan Kain dan korban di beri uang Rp 10 ribu rupiah.
Setelah itu pelaku Tasrik membuka kunci kamar dan keluar dari kamar.
Akibat kejadian tersebut korban Ry telah di cabuli oleh pelaku Fir sebanyak tiga kali dan tiga kali oleh Tas.
Kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Pendopo untuk ditindak lanjuti secara hukum.
" Tersangka sudah ditangkap ada empat orang, satu orang status DPO, sedangkan korban dari data saat ini ada 12 orang anak," terang Hariyanto Selasa (11/2/2020) .
Ditambahkan Hariyanto setelah mendapat laporan dari keluarga korban pelaku Fir sedang berada di Salonnya, di Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo.
Anggota Polsek Pendopo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yopi Maswah bersama Kanit Intel Bripka Anton Purnadi beserta anggota langsung menuju salon pelaku.
Pelaku Fir bersama temannya bernama Iw berhasil diamankan, dan berdasarkan pengakuan pelaku Fir bahwa Iw, Tas, Jal, dan Aan ( (masih buron) pernah melakukan tindak pidana yang sama terhadap korban lain Om, He, dan Al.
Setelah itu anggota langsung bergerak menuju sawah milik pelaku Tas dan berhasil menangkap dan membawa ke Polsek Pendopo.
Selanjutnya ke tiga orang pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Pukul 20.00 polisi menangkap pelaku Jal di Desa Tanjung Raman, tanpa perlawanan dan pelaku dibawa ke Polsek Pendopo untuk dilakukan riksa lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak di bawa Umur* dengan ancaman hukuman min 5 tahun, maks 15 tahun penjara, " terangnya.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cerita Pelaku Penyuka Anak Dibawah Umur di Empat Lawang, Cabuli 12 Anak Secara Bergantian