PILWAKO BATAM

KPU Batam Cari 192 Orang Panitia Pemungutan Suara untuk Pilkada Serentak 2020

Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Pendaftaran berkas calon PPK di Kantor KPU Batam, Rabu (22/1/2020) 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan 10 nama yang lolos seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal ini seperti disampaikan Komisioner KPU Batam Willy.

"PPK sudah kita tetapkan nama-nama calon yang lulus seleksi wawancara serta perangkingan satu sampai 10, mulai hari ini," sebut Willy, Sabtu (15/2/2020).

Dia menyebutkan nama calon yang lulus 10 besar sudah dirangking.

Kemudian Willy mengatakan, pihaknya pun akan segera membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 18 Februari 2020 untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 mendatang.





Calon anggota yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu akan diumumkan mulai 18-24 Februari 2020.

"Mulai 18 Februari-24 Februari akan diumumkan," tambahnya.

Dia pun mengatakan jumlah anggota PPS yang dibutuhkan adalah sebanyak 192 orang.

99 Orang Lulus Seleksi Tertulis PPK Bintan, Namanya Diumumkan di Akun Medsos KPU Bintan

Banyak Peserta Terindikasi Parpol, Hanya 116 Calon Anggota PPK Lolos Seleksi di Batam

"Jumlah anggota PPS yang dibutuhkan sebanyak 192 orang. Dengan rincian di masing-masing TPS ada tiga anggota. Jumlah kelurahan di Kota Batam ada 64 dikalikan tiga anggota, jadi totalnya 192 orang," ujarnya.

Adapun persyaratan anggota PPS adalah sebagai berikut :

a. Warga Negara lndonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parlai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagt menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

f. Berdomisili dalam wilayah keja PPS;

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

h. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah merneroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

k. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

I. belum pernah menjabat 2 (dna) kali dalam jabatan yang sanna sebagai anggota PPS;

Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

b. pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak I lembar:

c. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;

d. daftar riwayat hidup;

e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 agustus 1945 ;

f. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil ;

g. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

h. surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;

i. surat Pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

j. fotokopi ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;

k. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

l. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;

m. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubemur, Wali Kota dan Wakil Walt Kota dan Pemilihan Umum;

n. surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang saina sebagai anggota PPS; dan

o. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

p. surat keterangan Domisili RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

(TribunBatam.id/ArdanaNasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved