BEGINI Cara Kemenpan-RB Pantau Apakah ASN Terpapar Paham Radikal Atau Tidak
Pemerintah terus memantau dan mengantisipasi penyebaran paham radikalisme di Indonesia termasuk memantau secara ketat kalangan Aparatur Sipil Negara.
Penulis: Endra Kaputra |
Tingkat kedua, adalah jihadis, yakni menyikapi orang yang berbeda, dengan kekerasan atau membunuhnya sebagai tindakan yang dianggap jihad.
Sedangkan tingkat ketiga, adalah radikalisme ideologis, yaitu mewacanakan ideologi baru yang bertentangan dengan ideologi yang sudah ada.
Menurut Mahfud, penanganan paham radikalisme, tidak hanya dilakukan dengan kontra radikalisme dan deradikalisasi.
“Cara lain adalah pola berpikir harus memaklumi, dan menerima,” kata Mahfud, dalam acara yang dihadiri oleh beberapa perwakilan kementerian dan lembaga tersebut.
Dalam acara itu, hadir pula Wakil Ketua Dewan Pengawas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Tri Sutrisno, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Rikard Bagun, Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Romo A. Benny Susetyo, dan para perwakilan Kementerian/lembaga. (Tribunbatam.id/endrakaputra/*)