PENGANCAM JOKOWI DIADILI
Dituntut 5 Tahun Penjara, Pengancam Jokowi Hermawan Susanto Bakal Ajukan Pledoi
Terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hermawan Susanto dituntut JPU 5 tahun penjara.
JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus kejahatan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Hermawan Susanto alias Wawan 5 tahun penjara.
Tuntutan ini disampaikan JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).
Hermawan Susanto alias Wawan terjerat kasus hukum setelah perbuatannya yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dilansir Tribunnews.com, Hermawan Susanto alias Wawan memilih tidak berkomentar banyak atas tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dia menyerahkan kepada tim penasihat hukum mengenai rencana mengajukan nota pembelaan atas keberatan terhadap tuntutan yang dijeratkan jaksa.
"No comment. Insya Allah (melakukan pembelaan,-red), tetapi dari penasihat hukum saja, mungkin bisa tanya langsung," kata Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sementara penasihat hukum Hermawan, Abdullah Alkatiri akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), Selasa (25/2/2020).
"Kami akan tanggapi ini untuk membuat nota pembelaan minggu depan. Iya, dia bilang menyerahkan semuanya kepada kami. Dia tidak ada pembelaan pribadi jadi murni dari Penasihat Hukum," kata dia.
Dia menilai pasal 104 juncto pasal 110 ayat (2) KUHP yang dijeratkan kepada kliennya itu tidak tepat karena pasal pemberatnya tidak sesuai perbuatan yang dilakukan oleh Hermawan.
Menurut dia, perbuatan Hermawan hanya sekedar spontanitas.
"Yang dimaksud makar itu harus ada perbuatan permulaan. Niat dan perbuatan permulaan. Itu kan ga ada, spontan dan tidak ada dia menyerang, tidak ada bawa senjata, dan sebagainya," ujarnya.
Sehingga, dia optimistis nota pembelaan pada saat dibacakan dapat membebaskan kliennya karena pasal yang dijeratkan JPU dirasa tidak sesuai.
Didakwa Pasal Makar
Hermawan Susanto (25), Pria yang pernah mengancam memenggal Presiden Jokowi didakwa melakukan perbuatan makar.
Hermawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Hermawan didakwa pasal makar karena diduga mengancam presiden atau kepala negara.
Dalam surat dakwaan, Jaksa meyakini bahwa video yang direkam oleh seorang perempuan bernama Yuniarti yang viral di media sosial adalah terdakwa Hermawan Susanto.
Dalam video itu, Hermawan mengancam akan membunuh Presiden Jokowi.
Atas tindakannya itu, Hermawan didakwa dua pasal, yakni Pasal 104 KUHP dan Pasal 110 jo 87 KUHP tentang perbuatan makar.
Menanggapi dakwaan Jaksa, Hermawan dan kuasa hukumnya mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi pada Senin depan (11/11/2019).
Kuasa Hukum Terdakwa, Sugiarto Atmowijoyo mengatakan pihaknya tetap pada pendirian bahwa unsur-unsur dalam makar itu tidak terpenuhi.
Menurutnya, Hermawan tidak mempunyai niat untuk melakukan makar.
"Ini spontanitas, tidak ada niat, apalagi melakukan perbuatan kejahatan terhadap Presiden itu sendiri," kata Sugiarto, melihat dari tayangan YouTube Kompas TV, Selasa (5/11/2019).
Berbekal pengakuan itu, pihaknya akan membawa alasan tersebut untuk eksepsi mendatang.
Dikutip dari laman Kompas.com, Senin (4/11/2019), Hermawan didakwa melakukan makar karena ancamannya kepada Jokowi di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Jumat (10/5/2019).
"Dengan spontan terdakwa mengucapkan kalimat yang mengancam dan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo yaitu 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Demi Allah, Allahhu Akbar, siap penggal Kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso, Demi Allah'," ujar jaksa sambil membacakan dakwaan.
Jaksa Permana menilai ahli bahasa dalam perspektif filsafat, dari perkataan Hermawan yang mengancam Jokowi merupakan opini pribadinya.
• Sederet Foto Wajah Panik HS, Tersangka Pengancam Jokowi Saat di Tangkap di Rumahnya
• Sosok Dosen Unnes yang Dibebastugaskan Karena Sindir Jokowi: Rektor Sengaja Cari Kesalahan
"Kata atau kalimat yang didasari oleh opini pribadi si pembicara, yang memang melakukan provokasi kepada para pendengarnya yang oleh karena dapat digolongkan pada makar, Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah seperti dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi," ujar Permana.
Mengacu pada Pasal 110 ayat 1 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, dan menurut Pasal 104,106,107,108, diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut.
Sedangkan pada ayat 2 yang berbunyi berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Ditambah dengan Pasal 87 yang menyatakan dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53.
Diringkus Polda Metro Jaya
HS atau Hermawan Susanto yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi akhirnya ditangkap polisi dan langsung di bawa ke Polda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
Selanjutnya dia akan dikenai pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
HS mengeluarkan ancamannya itu ketika mengikuti aksi demo kecurangan Pemilu 2019 di depan Gedung Bawaslu, Jumat (10/5/2019) siang.
Tim dari Polda Metro Jaya menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada pukul 08.00 WIB.
"Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/5/2019) siang, dikutip dari Kompas.com.
Hingga kini, HS masih diperiksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Siapa sosok HS itu kini masih diselidiki polisi.
• Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pejambret Ponsel Gitaris Tipe-X, Satu Pelaku DPO
• Hasil Pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya, AKBP Andi Sanjaya Tak Terbukti Minta Uang Rp 1 Miliar
Di sisi lain, pihak kepolisian pun bergerak di kawasan Kota Cimahi, Jawa Barat untuk menguak identitas pelaku.
Nama Cep Yanto, pria asal Cihami Selatan dicurgai polisi sebagai pria ancam penggal Jokowi.
Cep Yanto merupakan warga, di Kampung Cibodas Cempaka, Kelurahan Utama, Kecatanan Cimahi Selatan.
Di sana tinggal perempuan yang merupakan istrinya, Dini Aprilia.
Namun, Cep Yanto disebut sudah setahun tak pulang ke rumah.
Hal itu disebabkan ia bekerja di Jakarta.
"Dia bekerja di Jakarta tapi sudah lama tidak pulang," kata Kapolsek Cimahi Selatan, AKP Sutarman.
Namun, setelah ditelusuri pria ancam penggal Jokowi dalam video viral itu disebut bukan Cep Yanto.
Dheva yang sempat dikira pria yang mengancam Jokowi.
"Dia (Cep Yanto) tinggal di Cimahi, kami sudah bertemu dengan keluarga dan RW setempat, tapi berdasarkan keterangan mereka, orang yang ada di dalam video itu bukan Cep Yanto," ujar AKT Sutarman.
Ia menyebut, bisa jadi kabar yang beredar seperti bentuk tubuh dan umurnya mirip sehingga Cep Yanto pun menjadi sasaran yang dicurigai.
• Hermawan Susanto, Dulu Ancam Penggal Kepala Jokowi, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya?
• Ancam Penggal Kepala Jokowi saat Demo, Begini Nasib Hermawan Susanto saat Ditangkap Polisi
"Mungkin berdasarkan informasi yang beredar seperti umur dan bentuk tubuhnya sedikit mirip," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian pun mencurigai pria asal Kebumen, Dheva Prayoga.
Potret dan identitasnya beredar di media sosial setelah video viral pria ancam penggal Jokowi itu viral.
Dheva Prayoga pun menjadi sasaran netizen dan disebut-sebut adalah pria dalam video viral tersebut.
Kemudian, pria asal Kebumen itu diperiksa polisi.
Hasilnya, pria itu memiliki alibi kuat sehingga dibebaskan.
Dheva mengaku berada di Kebumen saat di Jakarta ada demo di depan gedung Bawaslu.
Keberadaannya pun dikuatkan atas pernyataan sejumlah saksi.
"Saya berterimakasih kepada Polres Kebumen yang segera mengambil langkah untuk klarifikasi. Saya juga berharap kepada kepolisian untuk bisa segera menangkap orang yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi," kata Dheva, dikutip dari Kompas.(Tribunnews.com/Glery Lazuardi) (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 5 Tahun Penjara, Ini Reaksi Terdakwa Pengancam Pemenggal Kepala Jokowi, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/17/dituntut-5-tahun-penjara-ini-reaksi-terdakwa-pengancam-pemenggal-kepala-jokowi.
