KECELAKAAN DI BUKIT DAENG
Jasa Raharja Pastikan Santuni Korban Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam dan Tanggung Biaya Berobat
Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan terhadap korban kecelakaan maut di Bukit Daeng Batam, Senin (18/2/2020).
Jasa Raharja Pastikan Santuni Korban Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam dan Tanggung Biaya Berobat
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kepulauan Riau Tamrin Silalahi mengungkapkan, Jasa Raharja memastikan akan memberikan santunan terhadap korban kecelakaan maut di Bukit Daeng Batam, Senin (18/2/2020).
Tidak saja korban meninggal dunia yang mendapat jaminan.
Namun lima orang luka-luka pada insiden itu juga mendapat jaminan perlindungan biaya perobatan.
"Bahwa berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan 16 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta. Daan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan masing-masing korban maksimum sebesar Rp 20 juta," ujar Tamrin, Selasa (18/2/2020) pagi.
Jaminan perlindungan terhadap almarhumah Sri Wahyuni akan diberikan pada ayah kandung korban bernama Samsu yang tinggal di Dusun Dongol RT5 - RW1 Kelurahan Selorejo, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.
"Berkas akan kami limpahkan ke PT Jasa Raharja (Persero) Perwakilan Madiun Jawa Timur untuk menyerahkan santunan meninggal dunia dimaksud. Pasti diberikan, karena itu hak korban yang diberikan negara melalui Jasa Raharja," beber Tamrin.
Sementara untuk korban luka-luka, yang dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan ke rumah sakit.
Sehingga sampai plafon maksimum Rp20 juta menjadi tanggung jawab Jasa Raharja.
Dan akan dibayarkan langsung ke rumah sakit secara over booking.
"Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Pihak Polresta Barelang dalam hal ini Unit Laka Lantas, untuk memastikan keterjaminan dari korban. Sekali lagi, kami turut berdukacita atas insiden ini," tambahnya.
Seperti diketahui, angkutan kota Bimbar bernopol BP 7601 DU terjadi kecelakaan dengan 3 kendaraan sepeda motor di Jalan Umum R Suprapto Dekat Dam Muka Kuning Batam atau Bukit Daeng, Senin (17/2/2020) pagi.
Enam korban satu di antaranya Sri Wahyuni calon pengantin meninggal dunia.
Insiden ini, sangat memilukan bagi keluarga. Bahkan warga Batam. (Tribunbatam.id/Leo Halawa)