KECELAKAAN DI BUKIT DAENG

Resmi Tersangka, Sopir Bimbar Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam Terancam 6 Tahun Penjara

Rahmat dikenakan pasal 310 ayat 2,3 dan 4 UU No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penjanara maksimal 6 tahun menanti

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sopir Bimbar bernama Rahmat (30) resmi ditahan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Selasa (18/2/2020). Ia menjadi tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bukit Daeng, Batam dan menewaskan seorang korban, Sri Wahyuni.

Hal ini diungkapkan Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis saat konferensi pers kasus kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam digelar.

"Tersangka dikenakan pasal 310 ayat 4, akibat korban meninggal dunia, ayat 3 akibat korban luka berat, dan ayat 2 akibat korban luka ringan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

Pengenaan pasal ini pun mengancam Rahmat dengan hukuman pidana penjara maksimal selama enam tahun.

"Total kerugian sebanyak Rp 10 juta akibat kecelakaan ini," ujarnya.

Polisi Ungkap Kondisi Mobil Bimbar dalam Kecelakaan Maut di Bukit Daeng Batam

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkap kondisi minibus Bimbar maut yang menjadi penyebab meninggalnya Sri Wahyuni, seorang warga Batam yang akan menikah Sabtu 22 Februari besok. 

"Kendaraan tidak laik jalan, di lampu kiri dan kanan mati. Rem depan dan belakang bocor," ungkap Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar saat memimpin konferensi pers, Selasa (18/2/2020).

Kata Muchlis lagi, bus Bimbar sendiri mengakikatkan jatuhnya tujuh korban.

"Satu meninggal dunia, dua luka berat, dan sisanya luka ringan," sambung Muchlis.

Untuk korban meninggal dunia, Muchlis mengatakan jika Sri Wahyuni merupakan pengendara sepeda motor.

"Bukan penumpang," lanjutnya. 

Polresta Barelang Gelar Ekspose 

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang menggelar konferensi pers peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng), Batu Aji, Kota Batam, Selasa (18/2/2020).

Bertempat di Markas Polresta Barelang, konferensi pers ini langsung dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar didampingi Kanit Lakalantas Polresta Barelang, Iptu Fredyando.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved