BATAM TERKINI
Dampak PMK 199, Pekerja Pengiriman Barang di Batam Terancam Di-PHK, Banyak Reseller Pindah?
Bekerja di bidang jasa ekspedisi, Faisal mengaku pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tergantung jumlah pengiriman barang tiap harinya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polemik berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199 Tahun 2019 di Kota Batam terus berlanjut.
Selain pengusaha merugi akibatnya, beberapa karyawan juga mengeluh.
Kekhawatiran paling besar sebagian mereka, tak lain adalah takut terkena pengurangan jumlah karyawan di tempatnya bekerja.
Seperti salah satu penuturan pekerja jasa pengiriman barang di Batam, Faisal.
"Omzet perusahaan turun hampir di bawah 50 persen bang. Pasti berdampak ke kami-kami orang kecil ini," ungkapnya kepada Tribun Batam, Rabu (19/2/2020).
Bekerja di bidang jasa ekspedisi, Faisal mengaku pendapatan perusahaan tempatnya bekerja tergantung jumlah pengiriman barang tiap harinya.
• Di-PHK dari Online Shop, Yudi Sempat Mengurung Diri: Sejak Ada PMK 199, Banyak Karyawan Dipecat
• PEMBERLAKUAN PMK 199, Online Shop di Batam Menjerit, Karyawan di Ambang Gelombang PHK
"Biasa 1500 sehari, sekarang 700 bahkan turun jauh. Hari biasa lebih parah, hanya 300 bahkan di bawahnya. Ini kadang sesama kita saling curhat, siapa yang akan di-PHK nantinya," sambungnya.
Lanjutnya, beberapa perusahaan jasa pengiriman pun juga telah melakukan pengurangan. Bahkan diantaranya adalah perusahaan ternama.
"Banyak gerai tutup. Saya takut sekali, apalagi baru saja menikah. Tentu kebutuhan sudah bertambah. Kalau masih lajang masih bisa kerja serabutan dulu," keluhnya.
Faisal mengakui, biasa sejak pagi telah sibuk mengemas atau membungkus barang yang akan dikirim. Namun dampak aturan PMK 199, hingga siang pun dirinya pernah hanya duduk termenung berharap ada orang yang akan mengirim barang ke luar daerah.
Darinya diketahui pula, banyak juga reseller besar telah pindah ke Jakarta untuk memudahkan bisnis yang dilakukan.
Pengiriman ke Luar Batam Terganggu, Pengusaha Rugi Rp 5 Juta Sehari
Dampak Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK 010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman membuat bisnis online di Batam terganggu.
Rendi salah satu pengusaha di bidang pengiriman di Batam mengaku rugi Rp 3 hingga Rp 5 juta per hari.
Sebab menurut dia, seluruh barang yang menggunakan jasa kirinya harus ditarik balik akibat Bea Cukai menolak kiriman tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/pesta-belanja-online.jpg)