Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

Dampak PMK 199, Pengiriman ke Luar Batam Terganggu, Pengusaha Rugi Rp 5 Juta Sehari

Dampak PMK 199/2019 makin memberikan dampak pada usaha online di Batam. Bahkan ada pengusaha yang mengaku rugi hingga Rp 5 juta per hari.

ist
Ilustrasi belanja online 

Dampak PMK 199, Pengiriman ke Luar Batam Terganggu, Pengusaha Rugi Rp 5 Juta Sehari

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dampak Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK 010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman membuat bisnis online di Batam terganggu.

Rendi salah satu pengusaha di bidang pengiriman di Batam mengaku rugi Rp 3 hingga Rp 5 juta per hari.

Sebab menurut dia, seluruh barang yang menggunakan jasa kirinya harus ditarik balik akibat Bea Cukai menolak kiriman tersebut.

"Sehingga nambah cost (biaya). Cost jemput, cost packing ulang. Dan yang berat adalah, beban moral kepada klien kami. Sangat-sangat berdampak dan membuat usaha kami lumpuh total sehingga bisa berujung pada kematian dunia usaha," katanya Rabu (19/2/2020) pagi.

Menurut dia, PMK itu hanya sebuah akal-akalan tidak bisa keluar barang dari Batam.

"Mana ada harga barang di bawah Rp 50 ribu sekarang. Minimal Rp 150 ribu artinya seluruh kena pajak. PMK itu mencekik pengusaha kecil. Dampaknya kemana-mana. Dalam sepekan ini, 200 paket saya tertahan," ujarnya.

Perusahaan Ekspedisi di Batam Mulai Terpukul PMK 199/2019, Reseller Online Terancam Gulung Tikar

Tak berbeda dengan Rendi, Sahat, seorang pengusaha Batam juga mengakui hal yang sama. 

Ia mengatakan, sebanyak 300 paket miliknya yang akan dikirim ke luar Batam dibongkar saat di Bea Cukai Hang Nadim.

Dari beberapa paket itu dinyatakan tertahan dan bermasalah.

"Pokok masalahnya kami kurang faham. Yang pastinya terbentur dengan PMK 199 itu," ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum di Batam Hermanto Manurung SH mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.010/2019 sarat kepentingan.

Sebab menurut pengecekan dia di lapangan, beberapa jasa pengiriman lain lolos.

"Pertanyaannya kok bisa lolos. Kami tidak spekulasi menyebut nama jasa pengiriman. Tetapi, patut kami menduga, PMK itu pesanan dan sarat kepentingan. Perlu ditinjau ulang. Kasihan pengusaha kecil," katanya.

Ia mengatakan, seyogyanya Pemerintah memberikan ruang seluas-luasnya kepada pengusaha kecil.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved