SIDAK GUDANG PT MIPI
DPRD Bintan Kasih Waktu 1 Bulan, PT MIPI Diminta Urus IMB, Akan Dipantau Aktivitasnya
Fiven menyampaikan, terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) Komisi II DPRD Bintan memberikan waktu kepada PT. MIPI dalam satu bulan.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Komisi II DPRD Bintan menyebutkan bahwa PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.
"Nah kenapa jadi ribut-ribut, karena peruntukan lahan tidak sesuai dengan tata ruangnya. Maka seluruh izin pembangunannya tidak bisa diterbitkan," tutur Ketua Komisi II DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Rabu (19/2/2020).
Fiven juga menyebutkan, pada pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi. Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.
"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.
Fiven juga menyampaikan, terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) Komisi II DPRD Bintan memberikan waktu kepada PT. MIPI dalam satu bulan.
"Kita memberikan waktu satu bulan kepada pihak PT.MIPI terkait izin tata ruang untuk mendirikan bangunan di lahan yang memang bukan diperuntukkan untuk industri. Bagaimana usahanya untuk memenuhi izin itu, pembangunan itu semua dan akan kita pantau,"ucapnya.
• CEO PT MIPI Bintan Ngaku Sudah Dapat Izin Ekspor & Impor dari Kemendag, Izin Dari Daerah Belum
• Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Ilegal, Anggota DPRD: Tutup Dulu Sampai Izin Lengkap
Ia juga menambahkan, terkait izin tata ruang pihak PT.MIPI juga mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN tentang status lahan yang sudah dibangun, langkah dan solusinya bagaimana.
Begitu juga dengan Pemerintah Daerah, pihak PT. MIPI juga sedang berusaha berkoordinasi dengan Bupati Bintan.
"Inilah yang sedang ditempuh PT. MIPI. Ini masalah perizinan terkait tata ruang pembangunan. Kalaupun nanti ada aturan lain dari Kementerian ATR/BPN tentang mengubah statusnya inilah sedang ditempuh PT.MIPI, bukan hanya sekedar disebutkan ada aturan darisana dan ini yang akan kita pantau," tutupnya.
CEO PT MIPI Bintan Ngaku Sudah Dapat Izin Ekspor & Impor dari Kemendag
Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT. MIPI.
Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.
Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT.MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.
Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.
"Tapi kalau terkait IMB PT. MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi,"ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).