PENIKAMAN DI TANJUNGUMA
DR Dibekuk Polisi Setelah Kabur Usai Hantam Warga Tanjung Uma Batam Pakai Broti Lalu Membacoknya
Pelaku pembacokan berinisial DR (21) pasrah saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Senin (17/2/2020) siang di kawasan Tanjung Uma, Lubukbaj
DR Dibekuk Polisi Setelah Kabur Usai Hantam Warga Tanjung Uma Batam Pakai Broti Lalu Membacoknya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembacokan berinisial DR (21) pasrah saat dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pada Senin (17/2/2020) siang di kawasan Tanjung Uma, Lubuk Baja.
DR melakukan penikaman terhadap salah seorang warga Tanjung Uma pada Januari lalu dan ia menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Lubuk Baja.
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Haris Baltasar Nasution melalui Kasubnit Buser Reskrim, Ipda Muhammad Hazaquan mengatakan, Penikaman yang dilakukan oleh DR Januari lalu di dasari oleh permasalahan pribadi
"Korban dipukul kayu Broti dan dibacok dengan celurit," ujarnya, Selasa (18/2/2020).
• Terdakwa Sidang Penganiayaan Anak Bikin Heboh Ruang Persidangan, Kaki Terinjak Lalu Jatuh ke Lantai
Hazaquen mengatakan pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama kakaknya yaitu DP (22) yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pasca kejadian penikaman tersebut.
"Kondisi korban saat ini sudah membaik," ujarnya.
Ia juga menjelaskan saat dilakukan penangkapan terhadap DR, Ia tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang membekuknya.
"Kedua Pelaku saat ini kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut ," katanya.
Untuk hukuman kedua pelaku diancam dengan pasal 170 KUHP bahwa setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)