SIDAK GUDANG PT MIPI
Ini Pembelaan PT MIPI Bintan saat Kesalahannya Diungkit DPRD Bintan, Bantah Tudingan Kasih Uang
Edy menyebutkan, jika untuk mencari-cari kesalahan memang ada. Bahkan banyak, tapi kalau kebaikan juga dicari ada.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - PT. MIPI dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang berada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Namun, perusahaan itu tetap beroperasi sebelum memiliki izin. Meningkatkan investasi dan membantu pengangguran adalah salah satu senjata andalan yang kerap digunakan pihak perusahaan saat dipanggil oleh Pemkab dan DPRD Bintan.
Senjata itu kembali digunakan PT MIPI melalui Chief Executive Officer (Ceo), Edy Jafar saat komisi II DPRD Bintan melakukan sidak, Rabu (19/2/2020).
Edy mengakui, bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memperoleh izin expor - impor dari Kementrian Perdagangan. Namun izin yang terkait dengan lokasi usaha yang di Galang Batang, Desa Gunung Kijang belum ada.
Saat itu juga Edy menyebutkan, jika untuk mencari-cari kesalahan memang ada. Bahkan banyak, tapi kalau kebaikan juga dicari ada.
"Salah satunya kami membawa investor masuk Bintan. Kemudian kami juga membantu pemerintah mengurangi pengangguran," ucapnya di hadapan Dewan dari Komisi ll DPRD Bintan.
Menanggapi pernyataan itu, Wakil Ketua komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan menuturkan, bahwa pihaknya datang ke lokasi itu untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas.
• DPRD Bintan Kasih Waktu 1 Bulan, PT MIPI Diminta Urus IMB, Akan Dipantau Aktivitasnya
• Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Ilegal, Anggota DPRD: Tutup Dulu Sampai Izin Lengkap
Kedatangan itupun guna untuk memastikan apakah benar gosip yang selama ini banyak dialamatkan ke DPRD Bintan.
"Nah karena itu, kami datang kemari bersama media untuk meluruskan permasalahan dan gosip yang beredar. Kalau ada anggota Dewan yang menerima uang atau Kadis yang menerima uang? silahkan katakan di hadapan media, selagi media masih ada di sini. Supaya masyarakat atau pihak-pihak yang menyebar gosip itu tahu. Jadi katakan kalau memang ada,"ungkapnya.
Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Edy menepis hal itu bahwa tidak pernah memberikan uang kepada siapapun. Sebab perusahaan yang dikelolanya bukan yayasan sosial.
"Kami tidak ada memberikan uang kepada siapapun, karena secara logika kami ini bisnis, dan bukan yayasan sosial sehingga tidak mungkin kami kasih-kasih uang," pungkasnya.
Dikasih Waktu 1 Bulan
Komisi II DPRD Bintan menyebutkan bahwa PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.
"Nah kenapa jadi ribut-ribut, karena peruntukan lahan tidak sesuai dengan tata ruangnya. Maka seluruh izin pembangunannya tidak bisa diterbitkan," tutur Ketua Komisi II DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Rabu (19/2/2020).
Fiven juga menyebutkan, pada pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi. Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.