SIDAK GUDANG PT MIPI

Ini Pembelaan PT MIPI Bintan saat Kesalahannya Diungkit DPRD Bintan, Bantah Tudingan Kasih Uang

Edy menyebutkan, jika untuk mencari-cari kesalahan memang ada. Bahkan banyak, tapi kalau kebaikan juga dicari ada.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ALFANDI
Wakil Ketua Komisi ll DPRD Bintan,Indra Setiawan gelar sidak ke PT. MIPI yang berada di Kampung Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Bintan, Rabu(19/2/2020). 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - PT. MIPI dipastikan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan yang berada di Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.

Namun, perusahaan itu tetap beroperasi sebelum memiliki izin. Meningkatkan investasi dan membantu pengangguran adalah salah satu senjata andalan yang kerap digunakan pihak perusahaan saat dipanggil oleh Pemkab dan DPRD Bintan.

Senjata itu kembali digunakan PT MIPI melalui Chief Executive Officer (Ceo), Edy Jafar saat komisi II DPRD Bintan melakukan sidak, Rabu (19/2/2020).

Edy mengakui, bahwa hingga saat ini pihaknya hanya memperoleh izin expor - impor dari Kementrian Perdagangan. Namun izin yang terkait dengan lokasi usaha yang di Galang Batang, Desa Gunung Kijang belum ada.







Saat itu juga Edy menyebutkan, jika untuk mencari-cari kesalahan memang ada. Bahkan banyak, tapi kalau kebaikan juga dicari ada.

"Salah satunya kami membawa investor masuk Bintan. Kemudian kami juga membantu pemerintah mengurangi pengangguran," ucapnya di hadapan Dewan dari Komisi ll DPRD Bintan.

Menanggapi pernyataan itu, Wakil Ketua komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan menuturkan, bahwa pihaknya datang ke lokasi itu untuk menjalankan tugasnya sebagai pengawas.

DPRD Bintan Kasih Waktu 1 Bulan, PT MIPI Diminta Urus IMB, Akan Dipantau Aktivitasnya

Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Ilegal, Anggota DPRD: Tutup Dulu Sampai Izin Lengkap

Kedatangan itupun guna untuk memastikan apakah benar gosip yang selama ini banyak dialamatkan ke DPRD Bintan.

"Nah karena itu, kami datang kemari bersama media untuk meluruskan permasalahan dan gosip yang beredar. Kalau ada anggota Dewan yang menerima uang atau Kadis yang menerima uang? silahkan katakan di hadapan media, selagi media masih ada di sini. Supaya masyarakat atau pihak-pihak yang menyebar gosip itu tahu. Jadi katakan kalau memang ada,"ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Edy menepis hal itu bahwa tidak pernah memberikan uang kepada siapapun. Sebab perusahaan yang dikelolanya bukan yayasan sosial.

"Kami tidak ada memberikan uang kepada siapapun, karena secara logika kami ini bisnis, dan bukan yayasan sosial sehingga tidak mungkin kami kasih-kasih uang," pungkasnya.

Dikasih Waktu 1 Bulan

Komisi II DPRD Bintan menyebutkan bahwa PT Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bintan, yakni di lokasi perkebunan.

"Nah kenapa jadi ribut-ribut, karena peruntukan lahan tidak sesuai dengan tata ruangnya. Maka seluruh izin pembangunannya tidak bisa diterbitkan," tutur Ketua Komisi II DPRD Bintan, Fiven Sumanti, Rabu (19/2/2020).

Fiven juga menyebutkan, pada pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi. Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.

"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.

Fiven juga menyampaikan, terkait Izin mendirikan bangunan (IMB) Komisi II DPRD Bintan memberikan waktu kepada PT. MIPI dalam satu bulan.

"Kita memberikan waktu satu bulan kepada pihak PT.MIPI terkait izin tata ruang untuk mendirikan bangunan di lahan yang memang bukan diperuntukkan untuk industri. Bagaimana usahanya untuk memenuhi izin itu, pembangunan itu semua dan akan kita pantau,"ucapnya.

Ia juga menambahkan, terkait izin tata ruang pihak PT.MIPI juga mengaku sedang berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN tentang status lahan yang sudah dibangun, langkah dan solusinya bagaimana.

Begitu juga dengan Pemerintah Daerah, pihak PT. MIPI juga sedang berusaha berkoordinasi dengan Bupati Bintan.

"Inilah yang sedang ditempuh PT. MIPI. Ini masalah perizinan terkait tata ruang pembangunan. Kalaupun nanti ada aturan lain dari Kementerian ATR/BPN tentang mengubah statusnya inilah sedang ditempuh PT.MIPI, bukan hanya sekedar disebutkan ada aturan darisana dan ini yang akan kita pantau," tutupnya.

CEO PT MIPI Bintan Ngaku Sudah Dapat Izin Ekspor & Impor dari Kemendag

Sejumlah pertanyaan bertubi-tubi dilontarkan Komisi II DPRD Bintan terhadap pihak PT. MIPI.

Mulai dari izin ekspor dan impor, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan lain sebagainya. Termasuk terkait apakah ada warga tempatan yang dipekerjakan ditengah PT. MIPI ini beroperasi.

Saat pertanyaan itu dilontarkan CEO PT.MIPI Edy Jafar mengakui, bahwa terkait izin ekspor dan impor PT.MIPI sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan RI.

Sedangkan, terkait mempekerjakan warga tempatan pihaknya sejauh ini selalu akomodir untuk mempekerjakan warga tempatan yang ada di Bintan. Khususnya di lokasi perusahaan yang dipimpinnya.

"Tapi kalau terkait IMB PT. MIPI tidak ada dan hal ini kami memang salah sebelumnya, dan ini akan kami penuhi,"ucap Edy saat gelaran sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Bintan di lokasi PT. MIPI, Rabu (19/2/2020).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengaku sangat menyayangkan pihak PT. MIPI yang mengabaikan aturan di daerah.

Pasalnya, pihak PT. MIPI terlihat sepele terhadap pemerintah daerah. Hal itu terlihat ditengah tidak adanya IMB.

Namun pihak PT. MIPI nekat mendirikan bangunan tanpa ada izin.

"Inilah yang tidak kami sukai dari cara kalian. Jangan seolah-olah di pusat kalian urus, aturan di pemerintah daerah kalian tidak laksanakan. Buktinya sudah terlihat, kalian beroperasi dan mendirikan bangunan tanpa ada izin," tutupnya.

Beroperasi Tanpa Izin, PT MIPI Bintan Disebut Usaha Ilegal

Komisi II DPRD Bintan menyebut PT Manggrove Industry Park Indonesia (MIPI) yang beroperasi di Bintan ilegal.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi ll DPRD Bintan, Fiven Sumanti saat menggelar sidak bersama anggota Komisi ll DPRD Bintan di gudang PT MIPI yang berada di Galang Batang, Bintan, Rabu (19/2/2020).

"PT MIPI ini ilegal, sebab tidak memiliki IMB," tutur Fiven di hadapan sejumlah pewarta.

Pihak PT MIPI tampak pucat saat ditegur Komisi ll DPRD Bintan.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor impor ini dari awal sudah beroperasi, namun tidak ada satu pun izin yang telah terbit dan dipenuhi.

"Kalau menurut saya, PT MIPI ini tutup aja dulu sampai izin-izinnya lengkap," ucap sejumlah anggota komisi ll DPRD Bintan dihadapan CEO PT MIPI Edy.

Inspeksi dadakan (sidak) ini dilakukan oleh anggota Komisi II DPRD Bintan terkait banyaknya informasi dari warga.

Di mana informasi itu menyebut bangunan PT MIPI berdiri tanpa terlebih dahulu mengantongi izin.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II, Fiven Sumanti ditemani Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan bersama anggota mendatangi lokasi bangunan PT MIPI.

Di sana Fiven menyampaikan, pihak PT MIPI bahwa pihaknya tidak menghalangi investasi.

Namun peraturan yang berlaku harus ditegakkan.

"Kami tidak menghalangi investasi, tapi kami juga tidak ingin peraturan dilanggar. Kami datang ke sini karena tupoksi kami adalah pengawasan dan juga menindak lanjut informasi yang berkembang di masyarakat," kata Fiven.

Sementara itu, CEO PT MIPI, Edy Jafar mengakui izin PT yang ia pimpin belum ada izin.

"Saat ini izin memang belum ada.Tapi kita sedang berusaha untuk mengurus izin tersebut dengan mengirim surat ke Bupati Bintan, bahkan ke Kementerian percepatan usaha," ungkapnya.

(TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved