KECELAKAAN DI BUKIT DAENG
Warga Batam Pasang Baliho Kepedulian Sri Wahyuni, Calon Pengantin Korban Kecelakaan di Bukit Daeng
Baliho besar terpampang di Jl R Suprapto, tepatnya di kawasan Bukit Daeng Batam. Berisi kepedulian terhadap Sri Wahyuni
Hearing DPRD Batam
Mengakhiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) penertiban angkutan umum di Batam, Sekretaris Komisi IV Arlon Veristo membacakan beberapa rekomendasi. Rekomendasi ini harus dipenuhi oleh seluruh stakeholder yang hadir dalam rapat, Selasa (18/2/2020).
1. Kendaraan yang tak layak jalan, tak boleh jalan. Harus Uji KIR dan tegakkan aturan. Sehingga tingkat kecelakaan rendah. Komisi III meminta Dirlantas bisa ditertibkan. Kami mencari yang terbaik untuk semuanya.
2. KIR harus diperbarui.
3. Sopir itu cukup 2 saja setiap mobil. Tak boleh lebih. Kalau 3 sampai 4 sudah susah koordinasinya.
Langkah tersebut merupakan rekomendasi yang disepakati antara DPRD Batam, pemerintah daerah, kepolisian dan badan usaha angkutan umum dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Batam.
"Rekomendasi tadi kita minta agar angkutan yang tidak laik dan tidak lolos KIR dilarang beroperasi," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam Rohaizat usai pertemuan.
Menurutnya, persoalan tersebut harus disikapi dengan serius karena menyangkut nyawa orang. Semua pihak, katanya, harus berkomitmen dan bersinergi untuk melakukan pengawasan di lapangan dan menindak tegas bagi yang melanggar.
"Jika melanggar berikan sanksi administratif dan kalau perlu cabut izin usahanya," katanya.
Perketat pengawasan
Perwakilan Badan Usaha, Penanggung Jawab PT Anugerah Bintang Pelangi, Juniawar Sitorus menegaskan, pihaknya tak menginginkan kecelakaan Senin (17/2/2020) lalu di Bukit Daeng, Batuaji, Batam, terjadi
Kedepan pihaknya akan memperketat pengawasan bekerjasama dengan instansi lainnya.
"Kami turut berbela sungkawa atas kejadian yang terjadi kemarin. Kami pemilik trayek, anggota pengusaha, sopir-sopir, yang mengadu nasib di perusahaan ini. Kami hanya berniat mencari nafkah dan punya keluarga," ujarnya dalam RDP di Komisi III DPRD Kota Batam, Selasa (18/2/2020).
Ia melanjutkan pihaknya sudah memanggil pemilik angkutan umum tersebut dan mempertanyakan kelayakan mobil dan sopirnya. Berdasarkan informasi si pemilik angkutan umum itu, angkutannya baik dan sopirnya layak.
"Kami dengar berbagai keterangan bukan karena rem blong. Tapi si sopir sempat mengatakan motor yang berada didepannya sempat jatuh. Kondisinya dijam padat dan jaraknya dekat.