Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

CATAT! Kini Ajukan Lahan Baru di Batam Paling Lama 25 Hari Langsung Clear

Kalau sebelumnya butuh waktu lama, kini paling lama itu 25 hari pengajuan lahan baru sudah bisa langsung terbit.

Tayang:
FREEPIK.COM
Ilustrasi izin lahan di Batam 

CATAT! Kini Ajukan Lahan Baru di Batam Paling Lama 25 Hari Langsung Clear

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengakui Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan yang baru saja disosialisasikan sangat memudahkan para investor.

Apalagi proses pengalokasian lahan baru bagi investor.

Sebelumnya membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan ada yang mencapai tahunan untuk memberikan alokasi lahan baru.

Ke depan maksimum 25 hari setelah pengajuan proposal dari investor.

"Sekarang paling lama itu 25 hari pengajuan lahan baru sudah bisa langsung terbit. Kalau sebelumnya kan butuh waktu lama, ke depan kita ingin mempercepat proses investasi ini," kata Sudirman, Kamis (20/2/2020).

Sedangkan untuk pengajuan lahan yang ditolak paling lama lima hari sudah ada pemeberitahuan. Sehingga bisa langsung diproses ketahapan berikutnya.

Adapun tahapannya investor mengajukan proposal melalui Online Single Submission (OSS) secara otomatis masuk dalam sistem Indonesia Batam Online Single Submission (IBOSS) BP Batam.

BP Batam Segera Panggil Pemilik Lahan Mangkrak, Jika 6 Bulan Tak Dibangun Langsung Ditarik

Kemudian ditelaah oleh tim kelompok kerja (Pokja) yang terdiri dari para kepala seksi di BP Batam.

"Nah Pokja hanya memiliki waktu lima hari untuk membaca proposalnya, apakah ditolak atau diterima masuk ke Batam," ujarnya.

Sudirman melanjutkan BP Batam akan meminta langsung laporan dari Pokja tersebut, jika diterima maka akan dibahas dalam rapat pimpinan dan maksimum delapan hari kerja.

Setelah itu investor akan mendaparkan pemberitahuan bahwa rencana investasinya diterima masuk Batam.

BP Batam kemudian mengeluarkan faktur uang wajib tahunan (UWT) dan surat pengalokasian lahan (SPL), investor diberikan waktu maksumum 10 hari.

Jika faktur UWT telah dilunasi maka pihaknya akan mengundang investor untuk datang dan selanjutnya pengalokasian lahan diterbitkan melalui surat perjanjian pemanfaatan lahan (SPPL).

Ia menambahkan di dalam aturan yang baru setiap investor penerima alokasi lahan baru wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan sebesar 20 persen dari nilai proyek. Jaminan tersebut dilaporkan kepada BP Batam melalui rekening koran perusahaan.

"Caranya itu seperti di BKPM, selama ini kan perusahaan wajib melaporkan LKPM, jadi pelaporannya hampir sama seperti itu," katanya. (Tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved