BATAM TERKINI
BP Batam Segera Panggil Pemilik Lahan Mangkrak, Jika 6 Bulan Tak Dibangun Langsung Ditarik
BP Batam bakal memanggil pemilik lahan mangkrak yang tak segera membangun lahan yang mereka terima untuk dijadikan sarana investasi.
BP Batam Segera Panggil Pemilik Lahan Mangkrak, Jika 6 Bulan Tak Dibangun Langsung Ditarik
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Badan Pengusahaan (BP), Muhammad Rudi mengakui saat ini banyak lahan yang tidak dibangun sesuai perjanjian.
Persoalan ini harus segera diselesaikan dengan tujuan diselesaikan untuk mempercepat investasi.
"Perka ini mengganti perka yang lama. Kepentingan pribadi dikesampingkan dulu. Perka ini harus terealisasikan. Kita harus membangun Batam. Yang dicanangkan pak Habibie bagus sekali tapi dalam perjalanan melambat. Kita akan rencanakan perubahan ini. Hari ini kita tegakkan semua. Lahan ini jangan digunakan untuk investasi tapi harusnya sarana investasi," ujar Rudi.
Hal tersebut diungkapkan, saat Badan Pengusahaan Batam (BP) melakukan sosialisasi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Batam tentang penyelenggaraan tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan, Rabu (19/2/2020) di Balairungsari Lantai 3, Gedung Bida Utama BP Batam Batam Center.
Diakuinya dalam Perka yang baru ini banyak yang diubah supaya mempermudah mereka yang berinvestasi ke BP Batam sendiri.
Pertama, sistem pengajuan dokumen untuk lahan yang baru.
• Tak Hanya UWT, Sertifikat pun Gratis, Rudi Tetap Hapus UWTO Rumah di Bawah 200 Meter
Dulu, semua dokumen yang keluar harus diajukan satu persatu.
"Misalnya permohonan dulu, baru dapat izin prinsip, izin prinsip sudah hilang digantilah keputusan kepala, baru lahan dikasi, keluar lahan, bayar faktur, keluar PL baru urus PPL dan lainnya. Ke depan kita minta di Perka ini sekali ajukan kalau permohonan baru, pimpinan sudah setuju maka langsung jalan sendiri. Tak perlu lagi lengkapi dokumen lain sampai selesai perjanjian," paparnya.
Rudi melanjutkan untuk IPH, sudah melekat kepada PPL itu sendiri.
Artinya, perjanjian diberikan dan dokumen sudah lengkap, boleh langsung mengurus sertifikat di BPN.
Ke depan semua proses Sertifikat Hak Guna Bangunan harus sudah selesai.
"Jadi tak lagi digantung-gantung dan semua dokumen akan clear," katanya.
Kedua, Rudi menjelaskan dalam perka diatur juga soal proses perpanjangan UWTO.
Dulu 2 tahun sebelum berakhir baru bisa diperpanjang.
