Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Politisi PDIP Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Jangan Tumpang Tindih
Politisi PDIP, Evi Kusuma Sundari mengatakan, aturan cuti melahirkan sudah diatur dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan, sebelum RUU Ketahanan Keluarga.
Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga. Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan.
Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.
Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar. Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan. Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan.
Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.
Di dalam ayat (1) disebutkan, “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
”Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan. Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan," katanya.(Tribunnews.com/Srihandriatmo Malau)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cuti Melahirkan 6 Bulan, RUU Ketahanan Keluarga Hanya Akan Bikin Tumpang Tindih Aturan, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/20/cuti-melahirkan-6-bulan-ruu-ketahanan-keluarga-hanya-akan-bikin-tumpang-tindih-aturan?page=all.