Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Politisi PDIP Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Jangan Tumpang Tindih

Politisi PDIP, Evi Kusuma Sundari mengatakan, aturan cuti melahirkan sudah diatur dalam UU ASN dan Ketenagakerjaan, sebelum RUU Ketahanan Keluarga.

zoom-inlihat foto Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Politisi PDIP Kritik RUU Ketahanan Keluarga, Jangan Tumpang Tindih
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politisi PDIP, Eva Kusuma Sundari mengkritik draf RUU Ketahanan Keluarga di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

JAKARTA,TRIBUNBATAM.id - Aturan tentang cuti melahirkan dalam draf Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga mendapat kritik.

Dalam draf disebutkan, aturan cuti bagi perempuan melahirkan ditambah dari 3 bulan menjadi 6 bulan.

Politisi PDIP Eva Kusuma Sundari menilai, aturan cuti melahirkan sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Soal cuti melahirkan sudah diatur di UU Ketenagakerjaan. Terus UU ASN juga sudah mengaturnya,” ujar Eva di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/2/2020) seperti dilansir Tribunnews.com.

Dia menilai, RUU ini hanya akan membuat tumpang tindih aturan yang sudah ada selama ini.

“Jangan overlaps dong dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.

Menurut dia, jauh lebih penting RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) atau Kesetaraan Gender atau Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera diselesaikan daripada RUU Ketahanan Keluarga.

Menurutnya RUU itu tidak mendukung kesetaraan gender.

“RUU ini salah paradigm, intensifikasi domestifikasi perempuan kan tidak mendukung kesetaraan gender,” jelasnya.

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang beredar memuat sejumlah usulan aturan baru. Salah satunya terkait aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan. Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.

Namun, pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah. Sedangkan perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Cuti Melahirkan hingga Haid Terancam Tak Dibayar Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, Wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya.

Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU ASN, ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b. Baca juga: Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Tepatnya, pada Bab XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved