BATAM TERKINI
Kasus Hutan Lindung Disulap KSB di Batam Berlanjut, BPKN Dampingi Ribuan Korban Dapatkan Haknya
Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur juga dibahas soal kaveling Nato di Kelurahan Sei langkai, Sagulung
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Permasalahan lahan yang berada di Kaveling Bukit Indah Nongsa 4, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepri, atau sekitar 200 meter dari Bumi Perkemahan Raja Ali Kelana terus bergulir.
Permasalahan sekitar 2700 konsumen dengan pihak PT. Prima Makmur Batam (PMB) sebagai pengelola, telah pecah sejak September 2019 lalu.
Terkait lahan tersebut, warga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Karena status lahan masih berstatus hutan lindung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Sementara itu, nasib konsumen masih terkatung-katung hingga saat ini. Terkait persoalan ini, baik 2700 konsumen, PT. Prima Makmur Batam (PMB), Komisi I DPRD Batam dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) beberapa bulan lalu. Hanya saja, kejelasannya masih belum diketahui.
Terbaru, RDP kembali digelar pada Rabu (19/2/2020) kemarin. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua BPKN Republik Indonesia Rolas Sitinjak.
Ia mengatakan, selain pembahasan lahan di Punggur juga membahas soal kaveling Nato di Kelurahan Sei Langkai, Kecamatan Sagulung yang juga bermasalah.
• CATAT! Sejak Oktober 2016 Tak Ada Lagi Program KSB di Batam, Jangan Tergiur Tawaran Beli Kavling
• Mimpi Sukardi Kandas Setelah Tertipu PT PMB: Rumah Tak Dapat, Utang Nambah
"Sebagai Badan Perlindungan Konsumen, kami mewakili negara untuk membela dan memenuhi hak konsumen sebagai pembeli," kata Rolas.
Dalam pertemuan itu, dihadiri Ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardiyanto. Dalam pertemuan tersebut perwakilan Badan Pengusahaan (BP) Batam menyebutkan, bahwa lahan yang dikelola oleh PT PMB untuk di kawasan Punggur, merupakan lahan yang tidak memiliki izin.
BP Batam mengakui bahwa pihak perusahaan, sebelumnya pernah mengajukan perizinan namum ditolak oleh BP Batam selaku pengelola lahan di Batam.
"Memang ada permohonan dari PMB, namun tidak bisa ditindaklanjuti karena menyalahi aturan," paparnya.
Adapun penolakan yang dilakukan oleh BP Batam, diakuinya dikarenakan letak lahan yang diajukan berada di kawasan hutan lindung.
Hal senada juga dilontarkannya terkait permasalahan kaveling Nato, yang dikelola oleh PT Golden Seveentin Indonesia.
Pihaknya mengaku telah mencabut izin pematangan lahan, yang sebelumnya dikeluarkan oleh BP Batam.
Terkait izin pematangan lahan ini, pihak BP Batam mengatakan, bahwa izin yang sebelumnya diberikan tidak diperuntukkan sebagai dokumen resmi, guna melakukan proses jual beli.
"Izin yang sebelumnya dikeluarkan oleh direktorat aset BP Batam, memang bukan diperuntukkan untuk dijadikan dokumen jual beli. Pencabutan izin pematangan kami lakukan, setelah melakukan evaluasi pada tahun 2016 lalu," ungkapnya.
(TribunBatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/suasana-rdp-lahan-di-komisi-i-dprd-kota-batam.jpg)