PENANGKAPAN KURIR SABU
Polisi Kejar Seorang DPO, Pengungkapan Sabu 8,5 Kilo, Masuk dari Pelabuhan Tak Resmi Kepri
Dari hasil pengungkapan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap A
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
Disebutkannya, untuk upah yang diperoleh pelaku pertama AR(33) bila berhasil mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 5 juta perkilonya.
"Kalau RDW(27) itu sekali antar Rp 15 jutaan perkilogramnya, lebih besar yang kedua dapat," ujarnya.
Ditegaskannya, dari pengakuan kedua pelaku, sudah menjalankan pekerjaan tersebut lebih dari sekali.
"Sudah lebih dari sekali mereka jadi kurir," tegasnya.
Kini keduanya akan menjalani hukuman. Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UUD Narkotika nomor 35 tahun 2009.
"Ancamannya minimal 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujarnya.
Kronologi Penyergapan Kurir Sabu
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan membeberkan proses pengungkapan narkotika jenis sabu 8,5 kilogram.
Disampaikannya, berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang.
"Dari info tersebut, kita dapati bahwa barang diantar ke daerah Pangkal Pinang. Kemudian anggota langsung melakukan pemantauan di sana," katanya, Kamis (20/02/2020).
Dari hasil pemantauan, diketahui kiriman barang tersebut tiba ke rumah pelaku berinisial AR (33).
"Pada 12 Febuari lalu tepatnya, anggota langsung melalukan penyergapan di rumah pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,"sebutnya.
Sehari setelah pengungkapan itu, pelaku memberikan pengakuan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Tanjungpinang.
"Kemudian kita bergerak cepat untuk melacak lokasi berlabuh kapal pengangkut sabu itu. Ternyata saat mengetahui lokasi di pelantar 2, kapal sudah bergerak menuju Batam," ucapnya.
Dilanjutkannya, tim pun bergerak mengikuti kapal hingga sampai ke Pantai Melayu, Barelang Batam.