PENANGKAPAN KURIR SABU

Polisi Kejar Seorang DPO, Pengungkapan Sabu 8,5 Kilo, Masuk dari Pelabuhan Tak Resmi Kepri

Dari hasil pengungkapan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap A

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUN/ENDRA
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan berikan penjelasan atas pengungkapan 8,5 kilogram sabu. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Dari hasil pengungkapan 8,5 kilogram narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang, polisi tengah melakukan pengejaran terhadap inisial A.

"Inisial A tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kasat Resnarkoba AKP Chrisman Panjaitan, Kamis (20/2/2020).

A diduga sebagai orang yang mengatur kedua pelaku kurir yang sudah diamankan polisi.

"Posisi A tidak di Kepri, anggota sedang melakukan pengejaran," ucapnya.







Ia menyebutkan, dari hasil pengungkapan, barang didapat dari Malaysia melalui transit Kota Tanjungpinang.

"Masuknya barang terlarang itu melalui pelabuhan tidak resmi, makanya bisa masuk sampai Tanjungpinang. Tapi setelah itu, sabu-sabu dikirim ke luar Tanjungpinang," sebutnya.

VIDEO - 3 Orang Ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan, Diringkus saat Konsumsi Sabu-Sabu

Kronologi Penyergapan Kurir Sabu, Polisi Kuntit Kapal hingga Pantai Melayu Batam

Disampaikannya, pengungkapan pelaku pertama, sabu seberat 1,5 kilogram berhasil diamankan di Pangkal Pinang.

"Jadi kalau pengungkapan pertama sudah sampai barang ke Pangkal Pinang, untuk yang kedua, rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," sebutnya.

Sergap Kurir Sabu

Dua kurir narkoba hanya menunduk saat Satresnarkoba Polres Tanjungpinang merilis hasil pengungkapan narkotika jenis sabu berat 8,5 kilogram, Kamis (20/2/2020).

Belum saja menikmati hasil dari tugas mengantar sabu ke tujuan sesuai permintaan, kedua pelaku tersebut harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Keduanya ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.

Pelaku pertama inisial AR(33) diamankan di Pangkal Pinang pada 12 Febuari 2020 dengan barang bukti 1,5 kilogram, pelaku kedua RDW(27) diamankan di Batam sehari setelah penangkapan pelaku pertama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan mengatakan, kedua pelaku ini merupakan satu jaringan.

"Namun kedua pelaku ini juga tidak saling kenal satu sama lain, sebab tujuan pengantaran juga berbeda-beda," sebutnya, Kamis (20/02/2020).

Disebutkannya, untuk upah yang diperoleh pelaku pertama AR(33) bila berhasil mengantarkan sabu tersebut sebesar Rp 5 juta perkilonya.

"Kalau RDW(27) itu sekali antar Rp 15 jutaan perkilogramnya, lebih besar yang kedua dapat," ujarnya.

Ditegaskannya, dari pengakuan kedua pelaku, sudah menjalankan pekerjaan tersebut lebih dari sekali.

"Sudah lebih dari sekali mereka jadi kurir," tegasnya.

Kini keduanya akan menjalani hukuman. Polisi akan menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 UUD Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Ancamannya minimal 6 tahun penjara, dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujarnya.

Kronologi Penyergapan Kurir Sabu

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan membeberkan proses pengungkapan narkotika jenis sabu 8,5 kilogram.

Disampaikannya, berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman barang.

"Dari info tersebut, kita dapati bahwa barang diantar ke daerah Pangkal Pinang. Kemudian anggota langsung melakukan pemantauan di sana," katanya, Kamis (20/02/2020).

Dari hasil pemantauan, diketahui kiriman barang tersebut tiba ke rumah pelaku berinisial AR (33).

"Pada 12 Febuari lalu tepatnya, anggota langsung melalukan penyergapan di rumah pelaku tersebut. Ditemukan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram,"sebutnya.

Sehari setelah pengungkapan itu, pelaku memberikan pengakuan bahwa akan ada pengiriman sabu dari Malaysia melalui Tanjungpinang.

"Kemudian kita bergerak cepat untuk melacak lokasi berlabuh kapal pengangkut sabu itu. Ternyata saat mengetahui lokasi di pelantar 2, kapal sudah bergerak menuju Batam," ucapnya.

Dilanjutkannya, tim pun bergerak mengikuti kapal hingga sampai ke Pantai Melayu, Barelang Batam.

"Kita saat itu masih dalam posisi memantau, sampai pelaku yang membawa barang tersebut kita ketahui pulang ke rumahnya di kawasan Batam Center," ujarnya.

Sudah memastikan pelaku berada di dalam rumah, pihaknya pun langsung melakukan penyergapan.

"Pelaku kedua berinisial RDW (27) ini kedapatan sedang membuka kemasan sabu itu, dengan total jumlah kemasan ada 7 bungkus," ujarnya.

Kini kedua pelaku pun masih mejalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

"Kasus ini masih dalam pengembangan, memang keduanya ini adalah satu jaringan," ucapnya.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved