Kamis, 21 Mei 2026

TRAGEDI BUKIT DAENG

Cegah Transportasi Umum Ugal-Ugalan, Dishub Batam Minta Tanda Pengenal Pengemudi Jadi Atribut Wajib

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mewajibkan kepada setiap badan usaha untuk memberikan atribut kepada seluruh pengemudinya.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Kota Batam, Edward 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi ugal-ugalan oknum pengemudi di Batam jadi perhatian banyak pihak

Oleh sebab itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mewajibkan kepada setiap badan usaha untuk memberikan atribut kepada seluruh pengemudinya.

Seperti seragam maupun identitas lengkap di dashboard mobil.

"Jadi jelas data si sopir. Ini untuk mengurangi sopir tembak, dan kalau bisa diletakkan pula identitas lengkap berserta nomor handphone pemilik badan usaha," ungkap Kabid Lalu Lintas (Lalin) Dishub Batam, Edward, Jumat (21/2/2020).





Katanya lagi, ketentuan ini mesti diberlakukan seminggu ke depan.

Bahkan lanjutnya, di mobil transportasi umum juga akan ditempelkan nomor pengaduan. Ini bertujuan agar warga dapat memberikan kritik dan sumbang sarannya jika oknum pengemudi ugal-ugalan kembali terjadi.

"Jika tidak diindahkan, kami akan beri badan usaha peringatan sebanyak tiga kali. Jika tak juga, maka akan kami cabut izinkan," sambungnya.

Melihat beberapa pihak mengatakan jika penindakan terhadap transportasi umum yang membandel terlalu berlebihan, Edward justru menanggapinya sederhana.

"Sebenarnya tak ada lagi cerita kemanusiaan jika menyangkut keselamatan. Padahal kami telah memberi kemudahan," pungkasnya.

HANYA 266 Mobil Angkutan Umum di Batam Laik Pakai

Akibat kecelakaan maut di Jalan R. Suprapto (Bukit Daeng) Batam beberapa hari lalu, kelaikan angkutan umum pun jadi sorotan warga.

Mulai dari izin KIR hingga kelaikan usia kendaraan angkutan umum menjadi pertanyaan banyak pihak.

Menjawab ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam pun mengungkap fakta mencengangkan.

Tercatat, sebanyak 266 unit dari 617 total keseluruhan kendaraan di trayek utama dinyatakan laik.

Sedangkan sisanya dinyatakan tidak laik.

"Kami telah memanggil badan usaha trayek utama kemarin. Kami dengan tegas meminta mereka untuk membuktikan kelaikan kendaraannya," tegas Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (21/2/2020).

Bahkan Dishub Batam telah memberi ultimatum kepada setiap badan usaha agar segera melakukan uji KIR.

Jika tidak, maka pihaknya tak segan-segan untuk bertindak.

"Jika benar 266 unit itu laik, ya dibuktikan dong. Besok terakhir pengurusan KIR itu, jika tak tertib akan 'dihitamkan'," sambungnya.

Razia hunting pun juga telah dicanangkan untuk menindak para pemilik usaha transportasi umum yang membandel.

"Jangan bilang kami tak ada wewenang. Tiga kali diperingati tak ada respon, maka izin akan dicabut," katanya.

Dari data yang TRIBUNBATAM.id dapatkan, diketahui kelaikan kendaraan di trayek utama memiliki batas usia selama 18 tahun.

Dari 617 total unit, 266 unit dinyatakan laik dan 351 dinyatakan tidak laik. Sedangkan untuk trayek cabang, batas usia kendaraan selama 15 tahun.

Untuk total kendaraan di trayek cabang sebanyak 1745 unit. 269 unit diantaranya dinyatakan laik dan 1476 unit dinyatakan tidak laik. 

Dishub Batam Beri Waktu Tiga Hari, Angkutan Umum Wajib Uji KIR, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam memberikan waktu tiga hari pada pengelola angkutan umum di Batam untuk melakukan Uji KIR kendaraan terhitung mulai, Jumat (21/2/2020).

Seluruh angkutan umum yang belum melaksanakan uji KIR kendaraan diberikan kesempatan selama tiga hari.

Selanjutnya angkutan yang tidak lulus uji kir akan dikembalikan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan.

"Jadi sesuai hasil rapat di DPRD Batam, Polda Kepri, dan Dishub Kota Batam, akan dilakukan penertiban terhadap keberadaan angkutan umum yang tidak taat administrasi," kata Syafrul, kepala Bidang angkutan pada Dishub Kota Batam, Jumat (21/2/2020).

Syafrul mengatakan, setelah lewat waktu yang ditentukan dan masih didapati ada angkutan umum yang tidak memenuhi aturan yang ada, maka Dishub Batam akan menindak tegas dengan memasukkan angkutan umum tersebut ke dalam kandang.

"Jadi kalau saat razia kita temukan ada angkutan tidak melakukan uji KIR maka mobilnya akan kita kandangkan," kata Syafrul.

Dia juga mengatakan, pertemuan dengan seluruh supir dilakukan untuk memberikan pengarahan agar ke depan tidak terulang lagi kejadian yang sama.

Syafrul mengatakan, ada tiga hal yang perlu dipatuhi oleh angkutan umum yang ada di Batam, yakni angkutan umum harus melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali untuk memastikan kelayakan kendaraan.

Selanjutnya angkutan umum di Batam hanya bisa memiliki dua supir dan terdaftar di dalam direksi.

Yang ketiga pengemudi harus mematuhi aturan lalu lintas. 

Alasan Bimbar Enggan Uji KIR

Air mata hampir menetes dari mata Lamsihar Boru Sitorus saat mengucapkan bela sungkawa atas kecelakaan maut yang terjadi di turunan Bukit Daeng, Batam, Senin (17/2/2020) lalu.

Lamsihar, Direksi PT Bintang Anugrah Pelangi, yang menaungi angkutan umum jurusan Tanjunguncang - Jodoh mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut.

"Saya juga yakin, siapa pun orangnya pasti tidak akan terima anggota keluarganya jadi korban. Kita turut berduka cita," kata Lamsihar.

Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah berusaha membina seluruh supir dan juga pemilik kendaraan yang bernaung di PT Bintang Anugrah Pelangi.

"Kita tidak mencari siapa yang salah, kita juga tidak mencari pembenaran. Kita berharap kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi kita," kata Lamsihar.

Dia mengatakan, tidak ada orang yang ingin celaka, tidak ada orang yang mau jadi korban.

"Ini akan menjadi pelajaran bagi kami," katanya.

 Supir Bimbar Batam Nangis, Penumpang Makin Sulit Anak Istri Butuh Makan: Kadang Cuma Dapat Rp 15.000

Terkait kejadian tersebut, Lamsihar pun mengumpulkan semua supir angkutan jurusan Tanjunguncang -Jodoh dan menghadirkan pihak Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian, untuk memberikan masukan bagi supir dan juga perusahaan.

Lamsihar memaklumi jika beberapa tahun belakangan kondisi supir banyak di bawah tekanan, baik dari pemerintah seperti razia dan aturan yang diberlakukan.

Sementara kondisi penumpang di jalan juga sangat sulit.

"Jadi banyak supir yang merasakan tekanan, karena harus memikirkan setoran dan juga uang yang harus dibawa ke rumah, untuk anak istri," kata Lamsihar.

Mengenai angkutan jurusan Tanjunguncang - Jodoh yakni warna biru, saat ini kondisinya cukup layak.

"Semua supir memiliki SIM. Karena itu persyaratan, pajak mobil semua hidup," kata Lamsihar.

Sementara mengenai uji KIR, dua tahun belakangan 60 persen dari 72 unit mobil jurusan Tanjunguncang Jodoh tidak melakukan uji KIR.

"Ini dikarenakan aturan pemerintah yang tidak memiliki komitmen. Karena sampai saat ini mobil yang digunakan sebagai taksi online belum uji KIR, sementara mereka melayani penumpang. Ini yang membuat para pemilik enggan melakukan uji KIR," kata Lamsihar. (Tribunbatam.id/Ichwan Nurfadillah/Ian Sitanggang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved