Kamis, 23 April 2026

POLDA KEPRI UNGKAP KASUS TKI ILEGAL

SEGINI Keuntungan Yang Diraup Para Penyelundup TKI Ilegal dari Batam

Polisi mengamankan 11 orang TKI/PMI ilegal yang ditelantarkan oleh tekong atau orang yang menjemputnya. Padahal, segini keuntungan yang diraup.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDDIN HAMAPU
Polda Kepri melakukan konfrensi pers terkait Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia secara ilegal, Jumat (21/2/2020). 

SEGINI Keuntungan Yang Diraup Para Penyelundup TKI Ilegal dari Batam 

BATAM, TRIBUNBATAM.id  - Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Kepri menggelar konferensi Pers terkait Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secar Ilegal, Jumat (21/2/2020).

Konferensi pers yang dipimpin Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid juga dihadiri Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri dan kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri.

Diungkapkan, Selasa (18/2/2020) lalu Polda Kepri mengamankan 11 orang TKI/PMI ilegal yang pulang dari Malaysia dan ditelantarkan tekong atau orang yang menjemput dari Malaysia di Tanjung Memban, Nongsa.

Dari hasil pengembangan Kepolisian, Rabu (19/2/2020) berhasil diamankan 3 orang tersangka di tempat persembunyian.

Dalam pemaparannya Ruslan mengatakan dari penjemputan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, mereka mengambil keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orangnya.

"Untuk kepulangan diambil paling banyak 10 jutaan kepada setiap korban untuk biaya penjemputan hingga mengurus kepulangan ke daerahnya masing-masing," katanya.

Wadirkrimun Polda Kepri Ruslan menerangkan, perincian biaya yang diambil dari setiap korban TKI/PMI ilegal tersebut.

"Biaya penjemputan, biaya di darat sebelum pulang daerahnya masing-masing hingga biaya tiket pesawat untuk pulang dan total paling banyak Rp 10 jutaan," ujarnya.

Selain itu para pelaku yang diamanankan itu, Menurut Ruslan tidak hanya melakukan penjemputan tetapi juga melakukan pengantaran TKI/PMI Ilegal.

Sedangkan untuk berapa lama kegiatan pengantaran dan penjemputan TKI/PMI Ilegal Tersebut dikatakan Ruslan pihaknya masih melakukan pengembangan.

Kronologi Penangkapan 11 TKI/PMI Ilegal 

Polda Kepri melakukan konfrensi pers terkait Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia secara ilegal, Jumat (21/2/2020).

Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, didampingi kasubdit Penmas Humas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

Dalam pemaparannya, Ruslan menyebutkan para TKI/ PMI Ilegal tersebut diketahui pulang dari Malaysia secara ilegal sebanyak 11 orang dan ditinggal oleh tekong di pinggir pantai Memban kelurahan Batu Besar, Nongsa, kota Batam pada 18 Februari 2020.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved