POLDA KEPRI UNGKAP KASUS TKI ILEGAL
SEGINI Keuntungan Yang Diraup Para Penyelundup TKI Ilegal dari Batam
Polisi mengamankan 11 orang TKI/PMI ilegal yang ditelantarkan oleh tekong atau orang yang menjemputnya. Padahal, segini keuntungan yang diraup.
SEGINI Keuntungan Yang Diraup Para Penyelundup TKI Ilegal dari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktur Reserse Kriminal Umum ( Dirkrimum) Polda Kepri menggelar konferensi Pers terkait Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) secar Ilegal, Jumat (21/2/2020).
Konferensi pers yang dipimpin Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid juga dihadiri Kasubdit Penmas Humas Polda Kepri dan kasubdit IV Dirkrimum Polda Kepri.
Diungkapkan, Selasa (18/2/2020) lalu Polda Kepri mengamankan 11 orang TKI/PMI ilegal yang pulang dari Malaysia dan ditelantarkan tekong atau orang yang menjemput dari Malaysia di Tanjung Memban, Nongsa.
Dari hasil pengembangan Kepolisian, Rabu (19/2/2020) berhasil diamankan 3 orang tersangka di tempat persembunyian.
Dalam pemaparannya Ruslan mengatakan dari penjemputan yang dilakukan oleh ketiga pelaku, mereka mengambil keuntungan Rp 5 juta sampai Rp 10 juta per orangnya.
"Untuk kepulangan diambil paling banyak 10 jutaan kepada setiap korban untuk biaya penjemputan hingga mengurus kepulangan ke daerahnya masing-masing," katanya.
Wadirkrimun Polda Kepri Ruslan menerangkan, perincian biaya yang diambil dari setiap korban TKI/PMI ilegal tersebut.
"Biaya penjemputan, biaya di darat sebelum pulang daerahnya masing-masing hingga biaya tiket pesawat untuk pulang dan total paling banyak Rp 10 jutaan," ujarnya.
Selain itu para pelaku yang diamanankan itu, Menurut Ruslan tidak hanya melakukan penjemputan tetapi juga melakukan pengantaran TKI/PMI Ilegal.
Sedangkan untuk berapa lama kegiatan pengantaran dan penjemputan TKI/PMI Ilegal Tersebut dikatakan Ruslan pihaknya masih melakukan pengembangan.
Kronologi Penangkapan 11 TKI/PMI Ilegal
Polda Kepri melakukan konfrensi pers terkait Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia secara ilegal, Jumat (21/2/2020).
Konferensi Pers tersebut dipimpin oleh Wadirkrimun Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, didampingi kasubdit Penmas Humas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.
Dalam pemaparannya, Ruslan menyebutkan para TKI/ PMI Ilegal tersebut diketahui pulang dari Malaysia secara ilegal sebanyak 11 orang dan ditinggal oleh tekong di pinggir pantai Memban kelurahan Batu Besar, Nongsa, kota Batam pada 18 Februari 2020.
"Kita dapat laporan dari masyarakat dan melakukan pengaman terhadap ke sebelas korban," ujarnya
Ruslan mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan dan mengamankan 3 orang tersangka yang berinisial AK, MK dan AN sehari setelah pengamanan 11 orang TKI/PMI Ilegal di Tanjung Memban, Nongsa 19 Februari 2020.
Menurut Ruslan, ketiga pelaku yang menjemput kepulangan 11 TKI/PMI yang dipekerjakan secara ilegal itu diamankan di tempat persembunyian di Tanjung Memban, Nongsa.
"Kita amankan ketiga pelaku dan 1 buah Kapal fiber dengan satu buah mesin 200 PK kemudian dua buah handphone milk para tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi," jelas Wadirkrimun Polda Kepri itu.
Ruslan mengatakan bahwa para 11 korban TKI/PMI Ilegal saat ini sudah dipulangkan ke daerah asalnya di mana pihaknya berkordinasi Dengan BP3TKI untuk hal tersebut.
39 TKI Ilegal Diamankan
Selain 35 orang TKI ilegal yang berhasil diamankan Satpolairud Polres Bintan, ternyata 4 orang TKI ilegal yang sempat bersembunyi di semak-semak kembali diamankan Jajaran Satpolairud Polres Bintan.
"Empat orang sempat bersembunyi di semak-semak, setelah kita amankan 35 orang TKI ilegal tersebut. Namun ketika kita membawa 35 orang TKI, empat orang TKI ilegal yang bersembunyi keluar dan di amankan RT setempat dengan langsung menyerahkan ke kita," kata Kasat Polairud Polres Bintan, AKP Suardi, Senin (17/2/2020).
Suardi menyebutkan, pengungkapan kasus TKI ilegal tersebut dilakukan atas adanya informasi dari masyarakat tentang adanya TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah pantai Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
Sedangkan untuk jumlah total TKI Ilegal yang diamankan saat ini dari pengungkapan kemarin, berjumlah 39 orang TKI Ilegal.
Dari 39 orang TKI ilegal, di antaranya terdiri dari 33 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
• BREAKING NEWS - 39 TKI Ilegal Dipindahkan ke Mes Satpolairud Polres Bintan
"Selain 39 TKI ilegal tersebut, turut diamankan juga ABK kapal yang akan memberangkatkan serta 3 orang sopir mobil yang mengantar TKI ilegal tersebut ke pantai Trikora," terangnya.
Ia juga menambahkan, perekrut TKI ilegal yang diamankan juga sedang di periksa.
Di mana ada dua orang yang menjadi tersangka yakni inisial DN(33) dan JF(40).
"Kita masih periksa kedua pelaku untuk pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN/Alfandi Simamora)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/21022020tki-ilegal.jpg)