KOMISARIS PT PMB DITAHAN
Komisaris PT PMB Ditahan Penyidik KLHK, Diduga Alih Fungsi Hutan Lindung jadi Kaveling Siap Bangun
Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli ditahan oleh penyidik KLHK diduga terkait alih fungsi hutan lindung menjadi kaveling siap bangun
BATAM,TRIBUNBATAM.id - Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), Zazli dikabarkan ditahan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Penahanannya diduga terkait kasus alih fungsi hutan lindung menjadi Kaveling Siap Bangun (KSB) di Bukit Indah Nongsa 4 Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Informasi ditahannya Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB) ini disampaikan seorang konsumen PT PMB, Andri kepada TribunBatam.id.
"Positif sudah ditahan. Tadi saya juga sudah diperlihatkan fotonya (Zazli) memakai rompi kuning oleh pihak KLHK," ucap Andri, Minggu (23/2/2020).
Andri mengungkapkan, ia dan beberapa konsumen lainnya telah langsung oleh pihak KLHK untuk dimintai keterangan perihal kasus alih fungsi hutan lindung yang merugikan banyak pembeli ini.
"Saya dimintai keterangan di kantor BKSDA Sekupang. Kabar terakhir menyebut jika BPKN juga telah menyurati KPK perihal kasus ini," sambungnya.
Andri bersama beberapa konsumen telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihak KLHK di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Batam.
Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK membenarkan kabar penahanan ini.
"Iya. Dan sekarang proses hukumnya masih berjalan di Jakarta," ungkap Ditjen Penegakan Hukum LHK, Aswin Bangun kepada TribunBatam.id.
Aswin juga membenarkan pihaknya beberapa hari lalu telah melakukan penghentian terhadap aktivitas pembukaan lahan yang terus dilakukan oleh PT PMB.
"Sudah kami hentikan semua. Alat berat dan lainnya juga ikut diamankan," sambungnya.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)