UPDATE Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polisi Tetapkan Guru Olahraga Sebagai Tersangka

“Ada tujuh orang saksi yang diperiksa, dan saat ini, sudah ada 1 dari saksi ditetapkan menjadi tersangka, pria berinisial IYA," papar Kabid Humas Pold

Dok Pusdalops DIY - TribunJogja.com - Tribunnews.com
Ilustrasi/ UPDATE Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polisi Tetapkan Guru Olahraga Sebagai Tersangka 

UPDATE Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi, Polisi Tetapkan Guru Olahraga Sebagai Tersangka

SLEMAN, TRIBUNBATAM.id - Kegiatan susur sungai kepramukaan yang digelar di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/2/2020) berujung petaka.

Ratusan siswa SMPN 1 Turi tergulung gelombang besar saat susur sungai.

Kejadian nahas tersebut menelan korban jiwa.

Follow:

Polisi tetapkan guru sebagai tersangka

Kabar terbaru dengan melansir TribunJogja.com, polisi pun telah menetapkan tersangka dari kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Yulianto menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil gelar perkara yang di lakukan pada siang tadi, dipimpin oleh Direktur Kriminal Umum Polda DIY, Kombespol Burkan Rudy, dan telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Pasal yang disangkakan adalah 359 dan 360 KUHP, pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka.

“Sementara ini, tersangka sedang dilakukan pemeriksaan selanjutnya dan BAP," terang Kombespol Yulianto.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda DIY menginformasikan bahwa, sore ini, semua proses terkait identifikasi korban, dipindahkan dari Puskesmas Turi, Sleman, ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta.

Hal ini mengingat kelengkapan alat yang ada di RS Bhayangkara lebih memadai.

Keterangan para saksi

Yuliyanto mengatakan dari 13 orang itu tujuh di antaranya adalah pembina Pramuka, sisanya adalah dari Kwarcab Kabupaten dan Warga.

Berdasarkan pemeriksaan, Yuliyanto menerangkan bahwa dari tujuh orang pembina tersebut, satu orang tinggal di sekolah untuk menjaga barang-barang para siswa.

"Enam orang itu ikut mengantar anak-anak ke sungai. Dari enam orang itu, empat orang ikut turun ke sungai. Ada seorang yang meninggalkan lokasi karena ada keperluan. Sedangkan seorang lagi, menunggu di titik finish-nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari start," terangnya.

Yuliyanto melanjutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka. Saat ini, yang bersangkutan  sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved