BINTAN TERKINI

Beri Waktu Hingga Maret, Bupati Bakal Sanksi Pejabat Bintan yang Belum Laporkan LHKPN ke KPK

Bupati Bintan Apri Sujadi memberi waktu kepada pejabat Pemkab Bintan hingga awal Maret 2020 untuk membuat LHKPN ke KPK.

TribunBatam.id/Dokumentasi Pemkab Bintan
Bupati Bintan, Apri Sujadi menggelar rapat di Kantor Bupati Bintan, Provinsi Kepri. Apri memberi waktu kepada pejabat Pemkab Bintan hingga awal Maret 2020 untuk melaporkan LHKPN ke KPK. 

BINTAN,TRIBUNBINTAN.com - Bupati Bintan Apri Sujadi memberi waktu kepada pejabat Pemkab Bintan hingga awal Maret 2020.

Batas waktu ini diambil karena masih ada pejabat di Pemerintah Kabupaten Bintan belum menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemberian sanksi, menurutnya bakal ditempuh apabila dari batas waktu yang ditentukan, masih ditemukan pejabat yang belum melaporkan LHKPN ke KPK.

"Jika tidak dipatuhi, akan ada sanksi bagi pejabat yang tidak mematuhinya," kata Apri saat memimpin Rapat Koordinasi OPD Kabupaten Bintan di Kantor Bapelitbang Bintan, Senin (24/2/2020).

Pihaknya sudah meminta kepada masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mendata nama-nama pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Ia berharap, pejabat Pemerintah Kabupaten Bintan dapat mematuhi dengan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Mulai dari pejabat eselon 3 dan 4. Ini hanya butuh suatu kesadaran dan bentuk tanggung jawab. Bila batas waktu awal bulan Maret ini belum juga melaporkan, maka siap-siap akan kita beri sanksi," ucapnya.

Rilis KPK

Tingkat kepatuhan pelaporan LHPKN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) secara keseluruhan masih rendah, hanya 52,77% dari sekitar 336 ribu wajib lapor.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, per 27 Maret 2019, ternyata ada sejumlah instansi dengan kepatuhan yang sangat tinggi. Dalam daftar 27 instansi secara nasional itu, termasuk Pemko Batam.

27 instansi yang tingkat kepatuhannya mencapai 100% itu terdiri 14 DPRD kabupaten/kota, enam pemerintah kabupaten/ kota, tujuh pemerintah provinsi, empat BUMN/BUMD dan dua perusahaan daerah.

"Sedangkan 60 institusi lainnya tercatat kepatuhan pelaporan LHKPN periodik melebihi 90%," kata Febri kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).

Berikut daftar institusi dengan kepatuhan LHKPN 100%:

1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
2. Pemerintah Kota Batam
3. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan
4. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
5. PT Bank Jambi
6. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya
7. Pemerintah Kota Gorontalo
8. Pemerintah Kabupaten Pamekasan
9. DPRD Kabupaten Musi Banyuasin
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali
11. DPRD Kabupaten Boyolali
12. DPRD Kabupaten Luwu Utara
13. DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
14. DPRD Kabupaten Alor
15. DPRD Kabupaten Tana Toraja
16. DPRD Kabupaten Merauke
17. DPRD Kabupaten Batang Hari
18. DPRD Kabupaten Bangka Tengah
19. DPRD Kota Gorontalo
20. DPRD Kabupaten Barru
21. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan
22. PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
23. DPRD Kabupaten Malinau
24. DPRD Kabupaten Boven Digoel
25. PD Air Bersih Tirta Utama Provinsi Jawa Tengah
26. PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya
27. PT Cemani Toka

KPK, ujar Febri, patut mengapresiasi kepatuhan tersebut agar dapat menjadi contoh bagi institusi lain.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved